Berita Kerinci

Kabarnya 10 Anggota DPRD Kerinci Terlibat Korupsi Penerangan Jalan Umum, Pokir Anggota Dewan 2023

Kabarnya 10 anggota DPRD Kerinci diduga terlibat dugaan korupsi proyek penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Heru Pitra
TERSANGKA KORUPSI DITAHAN - Tujuh tersangka korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci ditangkap Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabarnya 10 anggota DPRD Kerinci diduga terlibat dugaan korupsi proyek penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Jambi.

Dugaan keterlibatan 10 anggota DPRD Kerinci tahun 2023 ini muncul karena proyek PJU di Dinas Perhubungan Kerinci senilai Rp5 miliar itu merupakan pokok pikir (pokir) anggota dewan.

10 oknum dewan Kerinci yang terlibat berinisial PC, BE, YH, MK, JH, IW, JM, ED, AW, AM.

Namun belum ada informasi lainnya terkait keterlibatan  10 anggota DPRD Kerinci ini.

7 Tersangka

 Modus korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.

Pada kasus ini negara dirugikan Rp2,7 miliar dari total anggaran Rp 5 miliar.

Baca juga: Modus 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJU di Kerinci Jambi, Pecah Proyek Senilai Rp5 M

Baca juga: Agar Tak Tertipu, Ini 10 Cara Lacak Orang dari Nomor HP Pakai Aplikasi atau Web

Anggaran PJU ini bersumber dari DPA murni sebesar Rp3 miliar, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan 7 tersangka pada kasus ini, yakni:

1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)

2. NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.

3. F, Direktur PT WTM; 

4. AN, Direktur CV TAP

5.  SM, Direktur CV GAW

6. G, Direktur CVBS

7. J, Direktur CV AK.

Ketujuh tersangka ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Baca juga: PAK BRAY Resmi Tnggalkan Polda Jambi, Kapolda Pimpin Rotasi 5 PJU dan 2 Kapolres

Modus Korupsi

Modus korupsi yang dilakukan 7 tersangka yakni dengan pemecahan pakey pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL).

Padaal seharusnya dilakukan proses lelang terbuka, karena anggarannya besar.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Pada proses penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri memeriksa setidaknya 45 orang termasuk 4 saksi ahli.

Saksi yang diperiksa termasuk anggota DPRD Kabupaten Kerinci terkait Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) serta pegawai Dinas Perhubungan lainnya.

Pada kasus ini, 7 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Agar Tak Tertipu, Ini 10 Cara Lacak Orang dari Nomor HP Pakai Aplikasi atau Web

Baca juga: TITIK Balik Damai di Sinak: 4 Anggota KKB Papua Kembali ke Pelukan NKRI, Pendekatan Humanis Berhasil

Baca juga: Kajari Jambi Dimutasi ke Kejagung, Abdi Reza Fachlewi Junus Bergeser Jadi Kepala Kejaksaan Negeri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved