Berita Viral

KABAR Tiga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Kompolnas: Tak Ada Rekayasa

Sudah ada tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Namun, belum jelas siapa tersangka yang secara langsung menganiayanya.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Dua dari tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi, yakni Kompol Yogi (kanan) dan Misri (kiri). 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi masih ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Masing-masing Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra yang telah diberhentikan dari Polri, serta Misri Puspita Sari, perempuan asal Jambi.

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam sebuah vila pribadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu 16 April 2025.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono menyebut ketiga tersangka ditahan selama 20 hari.

Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra ditahan sejak 7 Juli 2025, sedangkan Misri ditahan sejak 1 Juli 2025.

"Sekarang ini mereka bertiga masih dalam tahap penahanan yang menjadi kewenangan penyidik. Mudah-mudahan bisa cepat selesai," kata Arief saat ditemui di Polda NTB, Jumat (11/7/2025).  

Arief Wicaksono menyatakan sejauh ini tidak ada dugaan rekayasa dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Baca juga: UCAPAN Misri Terbukti? Ahli Forensik Sebut Brigadir Nurhadir Tewas Dicekik Saat Pesta dengan Atasan

Baca juga: GERAK-GERIK Arya Daru Terekam CCTV, Susno Duadji Mulai Cium Kejanggalan: Ada Sidik Jarinya di Lakban

"Sejauh ini kami tidak menemukan (dugaan rekayasa kasus)," kata Arief Wicaksono.

Menurut Arief, jika penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi ini direkayasa, maka tidak akan ada penahanan dan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra

"Jadi kami lihat tidak ada rekayasa, terbukti dengan adanya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Dir Krimum Polda NTB, bahkan ada  penahanan," kata Arief.

Saat ini, berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB.  

"Tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum seperti apa. Kalau memang diterima langsung ditahap-duakan kalau memang belum nanti ada petunjuk dari jaksa penuntut umum ya nanti akan diperbaiki untuk dilengkapi," kata Arief. 

Arief juga mengucapkan belasungkawa atas berpulangnya Brigadir Nurhadi

"Kami mengucapkan belasungkawa berpulangnya adik saya bahkan anak saya, kita berbelasungkawa," tutupnya. 

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono (ist)

Kompolnas Minta Penyidik Sisir Ulang Bukti

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved