Sosok Surya Darmadi, Pengusaha Sawit yang Emosi Karena Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung

Sosok Surya Darmadi yang perusahaannya di Singapura akan disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Surya Darmadi yang perusahaannya di Singapura akan disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surya Darmadi emosi saat  jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung mengajukan penyitaan perusahaan Surya Darmadi di Singapura.

Emosi Surya Darmadi terjadi saat menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025). 

Saat itu JPU dari Kejagung mengajukan penyitaan perusahaan Surya Darmadi di Singapura.

Setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Purwanto S Abdullah menanyakan apakah penetapan penyitaan perusahaan terbit, jaksa menjelaskan bahwa permohonannya menyangkut pihak lain. 

Selanjutnya, Hakim Purwanto meminta jaksa dan pihak terdakwa yang diwakili oleh Surya dan Tovariga Triaginta Ginting agar merapat untuk melihat bukti penyitaan. 

Kemudian, Surya meminta izin untuk bertanya tentang penyitaan yang dimaksud jaksa. 

Pasalnya, perkara penyerobotan lahan menurutnya telah inkracht di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus Korupsi PT Duta Palma Group, 5 Korporasi Jadi Tersangka

Baca juga: HEBOH Video Syur 13 Detik Dugaan Perselingkuhan Putra Siregar, Seret Nama Fadhila, Siapa Dia?

“Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” kata Surya, dikutip dari Kompas.com, Senin (7/7/2025). 

“Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” sambung pengusaha yang akrab disapa Apeng tersebut.

Sebagai respons, Hakim Purwanto menjelaskan bahwa pengajuan tersebut masih bersifat permohonan. 

Nantinya, majelis akan mempelajari lebih lanjut sebelum menerbitkan penetapan. 

Kemudian, Surya meminta maaf karena sedikit emosi menanggapi permohonan jaksa sebelumnya. 

Hakim Purwanto pun mengingatkan agar tidak emosi supaya semua bisa berpikir jernih. 

"Stres," timpal Surya Darmadi

Lantas, siapa Surya Darmadi, pengusaha kelapa sawit itu?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved