Berita Kota Jambi
Polsek Kotabaru Jambi Tangkap Pria yang Gelapkan Barang Dagangan Perusahaan, Modusnya Faktur Fiktif
Unit Reskrim Polsek Kotabaru Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial K.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Kotabaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial K, warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolsek Kotabaru Kompol Jimi Fernando, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin malam, 7 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB oleh Tim Opsnal.
“Pelaku diamankan saat berada di kawasan Lampu Merah Paal X, Kelurahan Kenali Asam Bawah. Setelah itu, langsung dibawa ke Polsek Kotabaru untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Jimi, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Update Kasus Penggelapan Dana Umroh di Merangin Jambi, Jumlah Korban NYD Bertambah
Peristiwa penggelapan ini terjadi sebelumnya, pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.
Korban dalam kasus ini adalah sebuah perusahaan bernama PT Catur Sentosa Adiprima. Pelapor atas nama Sigit Pamungkas, seorang karyawan swasta yang berdomisili di kawasan Alam Barajo.
Dari hasil audit internal perusahaan, diketahui bahwa pelaku telah membuat faktur pesanan barang fiktif menggunakan nama toko “Utama Baru”.
Barang yang dipesan melalui faktur palsu tersebut telah diambil dari gudang, namun hasil penjualannya tidak pernah disetorkan ke kantor.
“Pelaku memanfaatkan jabatannya untuk membuat faktur fiktif, mengambil barang, lalu tidak menyetorkan hasil penjualan ke perusahaan,” jelas Kompol Jimi.
Baca juga: Polda Jambi Keluarkan DPO Atas Nama Ririn Sarina Desi, Kasusnya Penggelapan dalam Jabatan
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan dua lembar faktur penjualan barang dan satu lembar laporan hasil audit toko sebagai barang bukti.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam perkara ini, antara lain Gusri Aprianti, Hastono, dan Anabela.
Untuk saat ini, Polsek Kotabaru masih melakukan pendalaman terhadap kasus, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi.
“Langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka dan saksi, serta pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Jimi.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.