Kematian Brigadir Nurhadi
Kondisi Eks Model Jambi Dalam Rutan Polda NTB Tertekan, Kunjungan 1 ke Lombok Langsung Tersangka
Misri bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra, merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.
TRIBUNJAMBI.COM - Kondisi Misri Puspita Sari (23), eks model asal Jambi yang menjadi tahanan di Polda NTB memprihatinkan.
Misri bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra, merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Kini, Misri dalam kondisi tekanan psikis yang besar.
Seperti diketahui, Misri Puspita Sari berasal dari Jambi. Dia berada di Gili Trawangan saat pembunuhan Brigadir Nurhadi terjadi.
Pargiat Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, Yan Mangandar Putra, mengungkapkan M sangat rentan mengalami diskriminasi dan korban stigma.
Tekanan yang dialami M selama ini cukup mengganggu kesehatannya.
Pada saat pemeriksaan 29 Juni 2025 lalu, perempuan asal Jambi itu seakan mengalami kesurupan.
"Puncak kondisi psikis M yang tertekan terjadi pada malam itu, ketika M mengalami kerasukan.

Ia kerasukan arwah seorang Brigadir MN dan mengungkapkan nama pelaku serta cara pembunuhannya," ungkap Yan Mangandar, pada Tribun Lombok, Rabu (9/7/2025).
"Insiden serupa sebelumnya juga pernah dialami M di Banjarmasin setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB akan memberi bantuan hukum kepada M.
Langkah hukum itu sebagai bentuk keprihatinan atas potensi kriminalisasi dan ketidakadilan hukum terhadap warga sipil, khususnya perempuan muda dari kelompok rentan.
Pendampingan diberikan setelah pihaknya menerima surat kuasa khusus dari M pada 27 Juni 2025.
“Kami melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: 8 Fakta Misri Puspita Sari Eks Model Jambi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kos di Tengah Kota
Ada potensi peradilan sesat terhadap saudari M, seorang perempuan muda yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini,” ujar Yan.
Kunjungan Pertama ke Lombok
Yan Mangandar menuturkan M ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 lalu.
Sejak awal pemeriksaan, kondisi M memang sudah sangat rentan.
Tersangka M, yang didatangkan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini resmi ditahan di Rutan Polda NTB setelah serangkaian pemeriksaan yang diwarnai drama penjemputan.
"Kondisi kesehatan yang menurun dan insiden di luar nalar dialami M," katanya.
Pada saat kedatangan M di Bandara Lombok pada Sabtu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA aliansi yang menunggu di parkiran VIP didahului oleh Tim Subdit III Ditreskrimum Polda NTB yang juga sudah menunggu di ruang bagasi bandara.
Tapi akhirnya M tetap meninggalkan bandara bersama mobil tim aliansi, didampingi dua anggota polisi, termasuk seorang Polwan.
Setibanya di ruang Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, M langsung menjalani pemeriksaan.
Selama proses ini, M didampingi oleh pengacara publik. Namun, pemeriksaan menemui kendala serius. Kondisi kesehatan M dilaporkan tidak stabil, baik secara fisik maupun psikis.
"Kelelahan akibat perjalanan jauh dan tekanan mental yang luar biasa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025, membuat M mengalami stres berat.
M tidak menyangka kunjungan pertamanya ke Lombok akan berakhir tragis seperti ini," ujar Yan Mangandar.
Saat itulah M mengalami kesurupan, sehingga pemeriksaan sempat ditunda.
Sehingga pada 30 Juni hingga 1 Juli 2025, M menjalani pemeriksaan oleh psikolog dari Universitas Mataram, didampingi oleh UPTD PPA NTB. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan M.
Pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, penyidik memberitahu M bahwa akan dilakukan penangkapan dan penahanan.
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/93/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tertanggal 1 Juli 2025, yang berlaku dari 1 Juli hingga 2 Juli 2025.
Sementara itu, penahanan M di Rutan Polda NTB dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tertanggal 1 Juli 2025, yang berlaku hingga 19 Juli 2025.
Kedua surat perintah ini ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda NTB.
"Sebelum dimasukkan ke tahanan, M menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram," katanya.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, yang bertindak sebagai Tim Penasihat Hukum Tersangka M, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Ditreskrimum Polda NTB.
Surat tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan penjamin dari aliansi, mengindikasikan upaya hukum untuk mengeluarkan M dari tahanan.
Kasus ini masih dalam pengembangan dan menarik perhatian publik, mengingat kondisi unik yang dialami tersangka M.
Bukti Petunjuk Masih Buram
Keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Muhammad Nurhadi tewas di Gili Trawangan.
Pasalnya dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi.
Padahal hasil pemeriksaan forensik menunjukkan, ayah dua anak itu meninggal bukan semata-mata karena tenggelam, melainkan ia dianiaya terlebih dahulu.
Ini dibuktikan dengan adanya bekas cekikan di leher, serta adanya luka memar akibat benda tumpul.
Buramnya petunjuk ini mebuat kuasa hukum tersangka Misri alias M, Yan Mangandar berencana mengajukan justice collaborator.
"Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu (9/7/2025).
Tetapi masih ada sesuatu yang di komunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.
"Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia," kata Yan.
Tapi jika syarat mengakui harus sesuai dengan pasal yang disangkakan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan justice collaborator.
Dalam dokumen yang sudah diserahkan kepada LPSK, Yan mengatakan pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Misri itu tidak benar.
Sebagai informasi saat ini Misri sudah di tahan di ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, sejak 2 Juli 2025 lalu.
Sumber: TribunLombok.com
Baca juga: PROSTITUSI di IKN? Kepala Otorita: Bukan di Pusat, Tapi 8 Warung di Sepaku Sudah Digusur!
Baca juga: AKHIRNYA Misri Ngaku Lihat Brigadir Nurhadi Cium Melanie Pacar Ipda Haris di Kolam: Sudah Menegur
Sang Ibu Terbang dari Jambi ke Lombok Temui Misri, Ungkap Isi Percakapan di Rutan Polda NTB |
![]() |
---|
Ibunda Pastikan Kondisi Misri Puspita Sari Stabil, Minta Perlindungan Saat Ungkap Fakta Kasus |
![]() |
---|
Ibunda Misri Ungkap Isi Perbincangan Saat Jenguk di Polda NTB, Bahas Kabar Keluarga di Jambi |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Tewasnya Brigadir Nurhadi, 2 Tersangka Utama Ditambah Pasal 338 Pembunuhan |
![]() |
---|
Update Tewasnya Brigadir Nurhadi yang Seret Warga Jambi, 2 Atasan Korban jadi Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.