Polemik di Papua
KKB Tak Yakin Wapres Gibran Mampu Selesaikan Masalah Papua, Sebby: Apa Kualifikasinya? Anak Ingusan
TPNPB-OPM, yang disebut juga KKB Papua meragukan kemampuan Wapres Gibran Rakabuming Raka selesaikan masalah di Papua.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KKB Tak Yakin Wapres Gibran Mampu Selesaikan Masalah di Papua, Sebby: Apa Kualifikasinya? Anak Ingusan
TRIBUNJAMBI.COM - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM, yang disebut juga KKB Papua meragukan kemampuan Wapres Gibran Rakabuming Raka selesaikan masalah di Papua.
Tugas tersebut sebelumnya datang dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, penugasan itu kemudian mendapatkan pertanyaan dari KKB Papua.
Hal yang dipertanyakan itu yakni terkait kualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengatakan kelompoknya tidak punya urusan dengan penugasan Gibran tersebut.
Namun, Sebby Sambom meragukan putra sulung Jokowi itu bisa menyelesaikan masalah Papua.
“Apa kualifikasinya Gibran untuk selesaikan masalah di Papua. Apa kualifikasinya? tidak mampu, tidak mungkin. Anak ingusan begitu mana bisa selesaikan masalah Papua”, kata Sebby dilansir dari Tempo, Rabu (9/7/2025).
Menurut Sebby, untuk menyelesaikan masalah di Papua, Prabowo mestinya bukan menugaskan Gibran di sana, melainkan harus membentuk tim di bawah kabinetnya untuk berunding dengan kelompok-kelompok di Papua.
Baca juga: WAPRES GIBRAN Ngaku Siap Berkantor di Papua: Sudah Sering
Baca juga: SOLUSI Bagi Penerima BSU yang Belum Cair! Cukup Bawa KTP dan QR Code ke Kantor Pos Terima Rp600 Ribu
Baca juga: KOMPAK Colek Wapres Gibran Usai KKB Papua Bakar Rumah Bupati Puncak, Netizen: Kapan ke Sana?
Sebelumnya, penugasan Wapres Gibran Rakabuming Raka menyelesaikan masalah di Papua disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Dia menyebut Wapres Gibran mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengurusi masalah Papua.
"Bahkan kemungkinan ada kantornya wapres untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini," kata Yusril dikutip dalam Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 yang dipantau via YouTube Komnas HAM pada Rabu, 2 Juli 2025.
Yusril mengatakan, pihaknya sudah membahas rencana ini.
Menurutnya, menyelesaikan masalah Papua menjadi penugasan khusus pertama dari Prabowo kepada Gibran.
"Nantinya penugasan bisa dalam bentuk keppres atau keputusan presiden," ujar dia.
Selain ditugaskan untuk mempercepat pembangunan Papua, Gibran akan mengurusi masalah HAM di Papua.
Gibran Rakabuming Raka, kata Yusril, akan memantau cara aparat menangani masalah Papua.
"Dan bagaimana aparat menangani masalah Papua," ujar dia.
Yusril mengatakan, penugasan khusus kepada Gibran merupakan bentuk keseriusan pemerintah terhadap Papua.
Baca juga: Renungan Harian Kristen 9 Juli 2025 - Tampil Tangguh sebagai Utusan
"Concern pemerintah dalam menangani Papua, beberapa hari terakhir ini sedang diskusi untuk memberikan penugasan khusus dari Presiden ke Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," ujar dia.
Belakangan, Yusril mengklarifikasi soal Gibran akan berkantor di Papua.
Dia mengatakan yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari badan khusus yang diketuai oleh wakil presiden.
“Jadi bukan wakil presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Yusril mengungkapkan, pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merujuk pada Pasal 68 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001.
Badan ini memiliki tugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Badan tersebut dibentuk Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 dan diketuai oleh wakil presiden.
Anggotanya terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang wakil dari tiap provinsi di Papua.
Ketentuan lebih lanjut soal struktur dan personalia akan diatur melalui peraturan pemerintah.
“Kantor kesekretariatan badan ini berada di Jayapura, Papua. Ini menjadi titik koordinasi dan pusat administrasi agar komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah lebih efektif,” ujar Yusril.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.