Berita Viral

Brigadir Nurhadi Diduga Dibunuh, Ada Wanita Dirayu Saat Berendam Bersama di Kolam Vila

Terkuak penyebab Brigadir Nurhadir tewas dihabisi dua atasannya di dalam kolam berenang di Vila Lombok Utara.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kompol Yogi (kanan) menjadi satu dari tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi (kiri). 

"Semua dinyatakan berbohong secara umum (keterangan Kompol Yogi dan Ipda Haris)," ungkap Kombes Syarif Hidayat.

Dari hasil tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan lagi terkait kematian Brigadir Nurhadi.

Hingga akhirnya hasil autopsi jenazah korban begitu mengejutkan.

Tim forensik Universitas Mataram yang dipimpin Arfi Syamsun menyebut tubuh korban dipenuhi luka mengejutkan.

Luka-luka tersebut disinyalir disebabkan karena pembunuhan.

"Ada luka lecet, luka robek, memar, dan luka gerus di bagian kepala, tengkuk, punggung, dan kaki. Terutama di kaki kiri. Ini adalah luka antermortem artinya terjadi sebelum korban meninggal. Jadi kematian korban tidak hanya karena tenggelam. Ada indikasi kuat korban mengalami pingsan akibat cekikan sebelum akhirnya meninggal karena tenggelam," ujar dr Arfi Syamsun.

Atas penjelasan dari tim forensik, pengacara Kompol Yogi mengurai protes kepada kepolisian.

Rupanya kepada sang pengacara, Kompol Yogi ngotot tak mengaku terjadi pembunuhan.

Pengacara Kompol Yogi menyebut kliennya mengaku justru ia yang berusaha menyelamatkan nyawa Brigadir Nurhadi, bukan membunuhnya.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," kata pengacara tersangka, Hijrat Prayitno.

Lantaran hal itu, pengacara heran dengan penetapan tersangka terhadap Kompol Yogi.

"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," imbuh Hijrat.

"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," sambungnya.

Kini Kompol Yogi dan Ipda Haris sudah ditahan namun di sel khusus. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved