Berita Viral

Brigadir Nurhadi Diduga Dibunuh, Ada Wanita Dirayu Saat Berendam Bersama di Kolam Vila

Terkuak penyebab Brigadir Nurhadir tewas dihabisi dua atasannya di dalam kolam berenang di Vila Lombok Utara.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kompol Yogi (kanan) menjadi satu dari tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi (kiri). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ada dugaan yang mencuat dari kasus kematian Brigadir Nurhadir di kolam renang di vila di Gili Trawangan, Lombok, NTB.

Dalam kasus ini, dua polisi menjadi tersangka, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Kompol Yogi dan Ipda Harsi sudah dipecat secara tidak hormat sebagai polisi dan ditahan di Rutan Polda NTB.

Ada juga wanita bernama Misri asal Jambi yang turut dijadikan tersangka dan ditahan.

Kematian Brigadir Nurhadi diketahui terjadi pada 16 April 2025.

Baca juga: CELAKA Istri Polisi Tipu Uang Arisan Rp 3 M, Luluk Nuril Dulu Berkasus Skandal dengan Siswi Magang

Baca juga: KKB Papua Klaim Bakar Rumah Bupati Puncak dan Kantor Distrik Omukia, Sebut Dijadikan Pos Militer

Kematian Brigadir Nurhadi sempat disebut karena insiden tenggelam di kolam renang vila.

Belakangan mencuat dugaan dari hasil penyelidikan kepolisian bahwa Brigadir Nurhadi dibunuh oleh dua atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra.

Pemicunya diduga karena kecemburuan terkait wanita.

"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Selasa (8/7/2025).

Sebelum korban tewas, mereka sempat berendam bersama di kolam berenang di vila. Mereka menikmati pesta.  

RESMI Kompol Yogi dan Ipda Haris Ditahan Bersama Wanita Asal Jambi, Bunuh Brigadir Nurhadi di Vila
RESMI Kompol Yogi (kanan) dan Ipda Haris ditahan. (ist)

Jejak Karir dan Harta Kekayaan Kompol Yogi

Kini resmi jadi tersangka kasus pembunuhan sesama polisi, Kompol Yogi adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 2010.

Kompol Yogi sempat bersekolah di pendidikan Sarjana Ilmu Kepolisian PTIK tahun 2017.

Setelah lulus, Kompol Yogi dipercaya mengemban amanah sebagai Kasatnarkoba Polres Mataran selama dua tahun.

Kompol Yogi pun dirotasi menjadi Kasatreskrim Polresta Mataram tahun 2019.

Lalu di tahun 2020, Kompol Yogi menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 di Polda NTB.

Jabatan Kompol Yogi naik menjadi Kasatresnarkoba di Polda NTB tahun 2021 hingga 2022.

Lalu di tahun 2023, Yogi didapuk menjadi Kasatreskrim Polda NTB.

Lebih dari lima tahun karirnya cemerlang di Polda NTB, Kompol Yogi tercatat memiliki harta fantastis.

Berdasarkan laporan dari LHKPN di laman KPK, Kompol Yogi diketahui memiliki harta total sebesar Rp1.163.159.838.

Harta tersebut terdiri dari beberapa aset yakni tanah dan bangunan di Sidoardjo senilai Rp1.100.000.000, sepeda motor Yamaha Xmax seharga Rp45.000.000, dan uang kas serta setara kas sebanyak Rp18.159.838.

Tak Mengaku

Untuk diketahui, awalnya Brigadir Nurhadi diajak oleh dua atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris untuk berpesta di vila pribadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025.

Tak hanya bertiga, pesta tersebut juga dihadiri oleh dua wanita berinisial M dan P.

Di tengah pesta berlangsung, Nurhadi kabarnya tenggelam di kolam renang hingga meninggal dunia.

Atas kematian tersebut, Nurhadi disebut meninggal karena aktivitas jantungnya berhenti sekira pukul 22.14 Wib.

Dua bulan lebih berlalu, kematian Nurhadi yang disebut karena tenggelam akhirnya terkuak fakta aslinya.

Saat dua atasan korban diperiksa, Kompol Yogi dan Ipda Haris dicurigai berbohong terkait kesaksiannya.

Kombes Syarif Hidayat menyebut hasil poligraf alias alat pendeteksi kebohongan mendeteksi kejanggalan.

Yakni keterangan dari Kompol Yogi dan Ipda Haris adalah bohong.

"Semua dinyatakan berbohong secara umum (keterangan Kompol Yogi dan Ipda Haris)," ungkap Kombes Syarif Hidayat.

Dari hasil tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan lagi terkait kematian Brigadir Nurhadi.

Hingga akhirnya hasil autopsi jenazah korban begitu mengejutkan.

Tim forensik Universitas Mataram yang dipimpin Arfi Syamsun menyebut tubuh korban dipenuhi luka mengejutkan.

Luka-luka tersebut disinyalir disebabkan karena pembunuhan.

"Ada luka lecet, luka robek, memar, dan luka gerus di bagian kepala, tengkuk, punggung, dan kaki. Terutama di kaki kiri. Ini adalah luka antermortem artinya terjadi sebelum korban meninggal. Jadi kematian korban tidak hanya karena tenggelam. Ada indikasi kuat korban mengalami pingsan akibat cekikan sebelum akhirnya meninggal karena tenggelam," ujar dr Arfi Syamsun.

Atas penjelasan dari tim forensik, pengacara Kompol Yogi mengurai protes kepada kepolisian.

Rupanya kepada sang pengacara, Kompol Yogi ngotot tak mengaku terjadi pembunuhan.

Pengacara Kompol Yogi menyebut kliennya mengaku justru ia yang berusaha menyelamatkan nyawa Brigadir Nurhadi, bukan membunuhnya.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," kata pengacara tersangka, Hijrat Prayitno.

Lantaran hal itu, pengacara heran dengan penetapan tersangka terhadap Kompol Yogi.

"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," imbuh Hijrat.

"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," sambungnya.

Kini Kompol Yogi dan Ipda Haris sudah ditahan namun di sel khusus. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved