Berita Merangin

Kakek-kakek di Merangin Jadi Kurir Narkoba, Langsung Diciduk Satresnarkoba di Tabir Timur

Lansia berinisial S (58) yang telah memiliki tiga cucu, justru terlibat menjadi sindikat perdagangan narkoba jenis sabu.

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA
DICIDUK POLISI - Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin menangkap seorang lansia kurir narkotika jenis sabu di Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur Kabupaten Merangin Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Merangin menangkap seorang lansia kurir narkotika jenis sabu di Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur Kabupaten Merangin Jambi, Selasa (8/72025).

Lansia berinisial S (58) yang telah memiliki tiga cucu, justru terlibat menjadi sindikat perdagangan narkoba jenis sabu.

Tersangka S ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin pada Kamis (3/7/2025) sekira pukul 18.30 WIB, saat berada di jalan dan hendak menggunakan narkotika jenis sabu.

"Memang awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di jalan lopon balok (lokasi keluarnya kayu) yang berada di Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur, sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis.

Berdasarkan laporan awal dari masyarakat tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap tersangka S (58 th).

"Tersangka S (58 th) berhasil kita tangkap saat melintas di jalan lopon kayu Desa Bukit Subur, saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu di dalam tas yang disimpan di dalam jok sepeda motor tersangka, selanjutnya tersangka S (58 th) beserta barang bukti kita amankan ke Polres Merangin," ungkap AKP Rezi Darwis.

Dari penangkapan tersangka S (58 th) berhasil di sita barang  bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,302 gram, 1 unit Handphone Android merek VIVO warna silver, 1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, 3 buah alat sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 2 buah pirex kaca, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah alat timbangan digital dengan merek CHQ warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam dengan merek Hyper Rider, uang tunai senilai Rp 700.000 dan 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menyampaikan bahwa tersangka S (58 th) berperan sebagai kurir dan sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa tersangka S (58 th) mengaku berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu kurang lebih 6 bulan, yang mana barang haram tersebut di dapat dari rekannya yang identitasnya sudah diketahui, saat ini masih dilakukan pendalaman, sedangkan keuntungan yang didapat oleh tersangka S (58 th) selama menjadi kurir sabu, yakni dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis, dan mendapatkan tambahan uang rokok," jelas AIPTU Ruly.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka S (58 th) di jerat dengan Pasal 114 (1) subsideir Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. (Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

Baca juga: Ingat Brigadir Yosua Asal Muaro Jambi, Perjalanan Ferdy Sambo dari Kadiv s/d Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: SMPN 23 Kota Jambi Hanya Punya 8 Pendaftar, 15 SMP Kekurangan Siswa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved