Berita Viral

CASE CLOSE Jika Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli,Eggi Sudjana Siap Minta Maaf

Permasalahan dianggap selesai atau case close jika Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Permasalahan dianggap selesai atau case close jika Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. 

CASE CLOSE Jika Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli,Eggi Sudjana Siap Minta Maaf

TRIBUNJAMBI.COM - Permasalahan dianggap selesai atau case close jika Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.

Bahkan, Aktivis bernama Eggi Sudjana siap meminta maaf atas tudingan ijazah palsu tersebut.

Dia menyampaikan itu usai memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut pada Senin (7/7/2025) kemarin.

Dia datang ke Polda Metri Jaya tidak sendirian.

Eggi Sudjana yang menggunakan kursi roda itu juga didampingi beberapa terlapor lainnya, seperti Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rismon Sianipar hingga dr Tifa.

Mengenai ijazah Jokowi ini, menurut Eggi, kasusnya akan selesai jika eks Presiden RI tersebut menunjukkan ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dimilikinya.

Bahkan, Eggi menyebutkan dirinya siap meminta maaf jika Jokowi memang benar-benar menunjukkan ijazah aslinya itu.

"Soal ijazah, saya pernah bilang di pengadilan, jika Jokowi menunjukkan ijazah asli, case close, selesai tutup kasus. Saya minta maaf kalau Jokowi menunjukkan ijazah asli. Tapi kalau tidak ya saya kejar terus," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.

Baca juga: PERDEBATAN Rismon Sianipar dan Penyisdik Polisi di Kasus Ijazah Jokowi

Baca juga: SATGAS Cartenz Buru KKB Papua Pembakar rumah Dinas Bupati Puncak dan 5 Bangunan Lainnya

Baca juga: KRONOLOGI 3 Pria Biadap Rudapaksa dan Bunuh Wanita Lansia dan Tinggalkan Korban di Rumah Kosong

"Sudah kurang lebih 4 tahun berjalan ini. Allah kasih tanda-tanda, Nasrun minallah wa fathun qorib, insyaallah kemenangan dekat, Allahu Akbar dan pertolongan Allah amat sangat dekat," sambungnya.

Eggi mengatakan, jika Jokowi memang mempunyai ijazah tersebut, maka tinggal ditunjukkan saja kepada publik.

Jadi, tidak perlu sampai menyewa pengacara atau membuat laporan kepada polisi buntut tudingan ijazah palsu ini.

"Logika terakhirnya dalam konteks ijazah ini, kalau dia punya ditunjukkan, sederhana dong. Tunjukkan saja ini saya. Ngapain dia sewa lawyer? Ngapain dia panggil-panggil polisi? Lapor-lapor ke polisi," tuturnya. 

"Padahal dia tinggal nunjukkan saja tidak berbiaya. Sederhana, kata Rismon. Justru ijazah UGM itu kebanggaan. Kenapa ditutupi? Jokowi paling senang difoto-foto, kalau giliran foto ijazah aja enggak boleh," kata Eggi.

Sebagai informasi, Roy Suryo cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi.

Baca juga: HEBOH Video Amien Rais Sebut Jokowi Dihukum Tuhan Usai Diserang Penyakit Kulit: Korengnya Pada Tetel

Baca juga: BIADAB! 3 Pria Rudapaksa dan Bunuh Lansia 50 Tahun, Jasad Ditemukan di Bangunan Kosong, 1 DPO

Pertama, laporan itu datang dari Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

Adapun, laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Berselang beberapa hari kemudian, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).

Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.

Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. 

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wakapolda Jambi Buka Kegiatan Rakernis Bidkeu Tahun Anggaran 2025

Baca juga: Polemik Warga Tolak Jalan Desa Dilintasi Truk Batubara, Dewan Muaro Jambi Sesalkan Sikap Perusahaan

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Berhasil Di Bekuk Sat Resnarkoba Polres Merangin Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved