Berita Merangin

Pasutri Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Berhasil Di Bekuk Sat Resnarkoba Polres Merangin Jambi

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Merangin kembali berhasil menangkap sepasang suami istri (Pasutri) pelaku penyalahgunaan

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
ist
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Merangin kembali berhasil menangkap sepasang suami istri (Pasutri) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Merangin Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Merangin kembali berhasil menangkap sepasang suami istri (Pasutri) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Merangin Jambi.

Pasutri itu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resknarkoba Polres Merangin pada Senin (30/06/2025) sekira pukul 09.00 WIB, di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Jambi.

Kedua pelaku berinisial IA (27 th) merupakan warga Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan dan NJ (20 th) merupakan warga Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Polisi Periksa Napi Dalang di Balik Upaya Selundupan Narkoba Dalam Pop Mie ke Lapas Jambi

Penangkapan pasutri itu, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus yang ditangani oleh Polres Sarolangun sebelumnya terhadap pelaku EH.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasar Resnarkoba AKP Rezi Darwis mengatakan keberhasilan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin dalam menangkap pelaku, berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Ulak, Tim Opsnal Gabungan dari Sat Resnarkoba Polres Merangin dan Sat Resnarkoba Sarolangun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya.

Dari tangan IA (27 th), petugas berhasil menyita lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih akhir 0,449 gram (setelah dikurangi 0,009 gram untuk uji BPOM dari total berat 0,508 gram), satu buah dompet kecil warna biru bermotif tanpa merek, dan satu lembar kertas rokok, sementara dari pelaku NJ (20 th) di sita 1 unit Handphone merek Infinix warna silver.

Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu itu di peroleh tersangka IA (27 th) dengan cara barter sepeda motor miliknya kepada pelaku EH dan pelaku B, barang haram itu kemudian mereka pecah menjadi beberapa paket kecil untuk di jual.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis menjelaskan bahwa kedua pelaku pasutri itu merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, saat ini keduanya telah berhasil diamankan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pihaknya juga akan melengkapi berkas perkaranya, memeriksa saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Baca juga: Remaja di Jambi Jebak Ibu Kandung Antar Narkoba di Bungkus Pop Mie ke Lapas Jambi

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini, merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Merangin sampai ke akar-akarnya, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dilingkungannya," tegas AKP Rezi Darwis.

Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap adanya dugaan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas Kabupaten dalam Provinsi Jambi itu.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved