Berita Viral
PERDEBATAN Rismon Sianipar dan Penyisdik Polisi di Kasus Ijazah Jokowi
Sempat terjadi perdebatan antara Rismon Sianipar dan penyidik dari kepolisian terkait keaslian ijazah milik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
PERDEBATAN Rismon Sianipar dan Penyisdik Polisi di Kasus Ijazah Jokowi
TRIBUNJAMBI.COM - Sempat terjadi perdebatan antara Rismon Sianipar dan penyidik dari kepolisian terkait keaslian ijazah milik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Riismon merupakan salah satu dari sejumlah tokoh Tim Pembela Aktivis dan Ulama memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro .
Klarifikasi tersebut terkait tudingan ijazah palsu yang dmiliki Jokowi.
Diketahui klarifikasi di Polda Metro Jaya ini dilakukan Rismon pada hari ini, Senin (7/7/2025).
Rismon Sianipar mengaku, selama klarifikasi tersebut, ia sebenarnya ada 97 pertanyaan yang disiapkan untuknya.
Namun pertanyaan tersebut kemudian direduksi menjadi 34 pertanyaan saja.
Hal ini karena Rismon sempat berdebat dengan penyidik Polda Metro Jaya soal bukti materiil kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Jadi pertanyaan-pertanyaan itu ada sekitar 97 pertanyaan, tetapi terakhir direduksi atau disimplifikasi menjadi hanya 34 pertanyaan," kata Rismon dalam Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Senin (7/7/2025).
Baca juga: KEBERATAN Penuding Ijazah Palsu Jokowi Beri Klarifikasi: Tak Punya Legal Standing, Lex Specialis
Baca juga: KABUR Anak Polisi di Sumut Usai Tabrak Pengendara Pakai Mobil Dinas, Sang Ayah Kini Diperiksa Propam
Baca juga: MENCEKAM Detik-detik Satgas Cartenz Selamatkan Petani dari Serangan OTK di Yahukimo
Rismon menjelaskan, ia menanyakan kepada penyidik soal alasan penggunaan pasal 160 KUHP yang dituduhkan kepadanya.
Diketahui pasal 160 KUHP ini mengatur tentang tindak pidana penghasutan.
"Nah, tetapi sebelum pertanyaan itu saya jawab ya, saya ada sedikit perdebatan ya antara saya dengan penyidik."
"Untuk memastikan bahwa terkait dengan pasal pelaporan ya. Yang dilaporkan kepada kami dan dituduhkan kepada kami, yaitu pasal 160 KUHP," ungkap Rismon.
Menurut Rismon dalam judicial review MK, pasal 160 KUHP ini merupakan delik materil, bukan delik formil.
Sehingga ia mempertanyakan bukti apa yang dimiliki pihak Jokowi sebagai pelapor dalam penggunaan pasal 160 KUHP ini.
"Yaitu di mana dalam judicial review ya, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa bahwa pasal 160 itu adalah delik materil bukan delik formil. Jadi saya menanyakan apa bukti materil yang dibawa oleh pelapor?"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250708-Rismon-Sianipar-dan-ijazah-Jokowi.jpg)