Berita Viral
CASE CLOSE Jika Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli,Eggi Sudjana Siap Minta Maaf
Permasalahan dianggap selesai atau case close jika Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
Adapun, laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Berselang beberapa hari kemudian, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).
Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.
Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wakapolda Jambi Buka Kegiatan Rakernis Bidkeu Tahun Anggaran 2025
Baca juga: Polemik Warga Tolak Jalan Desa Dilintasi Truk Batubara, Dewan Muaro Jambi Sesalkan Sikap Perusahaan
Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Berhasil Di Bekuk Sat Resnarkoba Polres Merangin Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.