Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif Novel Baswedan: Potensi Penerimaan Negara Banyak Hilang di Bea Cukai
Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara ini dipimpin langsung oleh Herry Muryanto selaku kepala dan Novel Baswedan selaku Wakil Kepala Satgassus.
(J): Enggak, enggak. Satgas Khusus ini kami tidak punya kewenangan apa-apa. Oleh karena itu dalam bekerja kami tentunya dengan cara bekerjasama dengan kementerian lembaga. Itu pun kalau kementerian lembaganya membuka diri. Karena ada juga beberapa bidang kerja yang sepertinya enggak resisten ketika didekati untuk diajak bekerja sama, untuk dibantu bisa mengoptimalkan atau memperbaiki tata kelola yang mungkin kurang optimal.
Dan karena kami enggak diberikan kewenangan, pola pekerjanya pun kami bekerjasama dengan asosiasi barangkali atau pihak-pihak pengawasan eksternal. Bisa juga informasi dari masyarakat terkait persoalan-persoalan yang berhubungan dengan penerimaan negara.
(T): Jadi hasil pekerjaan Satgassus ini wujudnya apakah rekomendasi atau apa? Dan kemudian diberikan kepada siapa?
(J): Karena kami bidangnya lebih ke preemtif, kepada upaya mencegah dan mengantisipasi, maka yang kami lakukan adalah deteksi. Kami melakukan kajian-kajian, lalu melakukan aksi dan beberapa membuat rekomendasi serta melakukan monitoring apakah rekomendasi itu dilaksanakan.
Rekomendasi itu nanti akan dibuat, ditandatangani oleh Kapolri, disampaikan kepada pimpinan kementerian atau lembaga yang terkait dengan rekomendasi itu, juga ditembuskan kepada Presiden.
Dan memang persoalannya begini, beberapa masalah yang kita temukan itu seringkali bukan karena satu kementerian atau lembaga yang kemudian bermasalah sendiri. Kita seringkali melihat ada persoalan bagaimana antar kementerian dan lembaga koordinasinya kurang optimal. Sehingga permasalahan terkait penerimaan negara menjadi persoalan. Terutama terkait dengan masalah regulasi.
(T): Tanda Anda sebutkan juga ada Kortas Tipidkor. Lalu apa hubungan Kortas Tipidkor dengan Satgassus Penerimaan Negara? Apakah ada korelasinya?
(J): Ketika berbicara penerimaan negara, itu biasanya terjadi praktek, penerimaan negara yang nggak optimal, praktik-praktik koruptif. Praktek koruptif itu belum tentu korupsi. Tapi koruptif itu bisa dicegah. Dan Kortas punya Direktorat Bidang Pencegahan. Sehingga belum sampai terjadi korupsi.
Tapi beberapa kejadian atau keadaan, itu praktek koruptifnya sudah sampai terjadi tindak pidana korupsi. Ketika terjadi seperti itu, kami bisa koordinasi dengan Kortas untuk mendorong mereka bekerja, melakukan tugasnya, penindakan dalam konteks ini adalah penyidikan dan seterusnya. Jadi dalam konteks kerjasama tentu kami berkolaborasi karena sektor penerimaan negara ini adalah masalah dalam penerimaan negara, adalah salah satu bagian dalam upaya-upaya pencegahan korupsi dan dalam keadaan tertentu, itu bisa ditemukan adanya tindak pidana korupsi. Sehingga koordinasinya pasti akan berjalan dengan sehari-hari.
(T): Apakah nantinya rekomendasi Satgassus ini bisa diterima oleh pihak Kortas Tipidkor untuk dijadikan landasan penyelidikan sebuah kasus?
(J): Seharusnya, kalau kita bicara aturan perundang-undangan, semua pegawai negeri yang bekerja, menemukan adanya kejahatan, wajib melapor kepada penyidik. Jadi ini bunyi Pasal 108, Ayat 3, Undang-Undang No. 881 tentang KUHAP.
Jadi kalau bicara terkait dengan tadi, kalau ada kejadian melapor, sebetulnya bukan kewajiban kami sebagai Satgasus saja, tapi semua pegawai negeri ketika mengetahui adanya dugaan kejahatan, termasuk dalamnya adalah tindak pidana korupsi, maka wajib untuk melaporkan. Sehingga kewajiban itu selain mengikat kepada PNS lain, juga kepada kami.
Jadi jangan nanti dianggapnya seolah-olah hanya kami yang punya kewajiban. Tidak, semua pegawai negeri wajib.
(T): Belakangan muncul pembahasan kejahatan keuangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan atau Green Financial Crime. Apakah ada korelasi dari Satgassus atau tidak.
(J): Terkait penerimaan negara di sektor sumber daya alam, memang banyak sekali potensi yang tidak optimal. Baik itu di sektor ekspor maupun pajak. Ataupun beberapa dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP), karena kalau PNBP yang mengelola kementerian ESDM barangkali ya. Jadi tiga sektor itu yang bisa terjadi potensi penerimaan tidak optimal, terus kemudian di tiga tempat itu yang terjadi persoalan.
Saksi Kata, Anggota HMI Dikeroyok di UIN STS Jambi hingga Kepala Bocor |
![]() |
---|
Saksi Kata: Sesepuh Kenali Asam Atas Kota Jambi Siap Mati, Heran Zona Merah Pertamina |
![]() |
---|
SAKSI KATA Pasien Somasi RSUD Kota Jambi, Pengacara: Anak 4 Tahun Meninggal |
![]() |
---|
Juliana Wanita SAD Jambi Pertama yang Kuliah, Menyalakan Harapan dari Dalam Rimba |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Rosdewi Ojol Jambi yang Akunnya Di-suspend karena Ribut vs Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.