Berita Nasional

Wanita Jambi Terseret Kasus Kematian Polisi di NTB Selama Ini Tulang Punggung Keluarga

M merupakan wanita asal Jambi yang terseret dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

|
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunlombok.com/Istimewa
WANITA ASAL JAMBI - Kepala UPTD PPA NTB Eny Chaerany saat bertemu tersangka M di Rutan Polda NTB, Kamis (3/7/2025). Tersangka M adalah wanita yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi bersama Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU) dan Ipda Haris Chandra (HC). 

TRIBUNJAMBI.COM, LOMBOK - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi yang terjadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada April 2025.

Ketiganya adalah seorang wanita berinisial M dan dua mantan personel Propam Polda NTB, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU) dan Ipda Haris Chandra (HC).

Meski demikian, saat ini hanya M yang telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Sementara dua perwira polisi tersebut belum menjalani penahanan, meski sudah menyandang status tersangka.

Ketiga orang ini dijerat Pasal 351 dan 359 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Penetapan status hukum mereka dilakukan pada 17 Juni 2025. Proses hukum telah berjalan dengan dilimpahkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap M dilakukan karena ia berdomisili di luar wilayah NTB, yang dianggap bisa menyulitkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," kata Syarif, Jumat (4/7/2025).

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang merupakan mantan polisi berdomisili di NTB, sehingga penyidik masih menganggap tidak perlu melakukan penahanan karena mereka lebih mudah diakses untuk pemeriksaan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi fakta dan 5 saksi ahli, termasuk ahli forensik, ahli poligraf, ahli hukum pidana, ahli parmitologi, serta dokter dari RS Bhayangkara yang pertama kali menangani korban.

Siapa sebenarnya M, wanita asal Jambi ini?

M merupakan wanita asal Jambi yang terseret dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Dari kabar yang beredar, M memang terbang menuju Gili Trawangan atas permintaan Kompol Yogi.

Dia diminta untuk menemani mereka selama satu malam.

Permohonan Penangguhan Penahanan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved