Berita Populer Hari Ini

7 Berita Terpopuler Jambi Hari Ini, Anggota Ormas Bunuh Aipda Hendra Bakal Disidang

Ada kasus pembunuhan Aipda Hendra di Jambi oleh anggota ormas, kecelakaan di Simpang BI Kota Jambi jingga jaksa ngotot banding di kasus ASN Pemprov

Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PEMBUNUHAN AIPDA HENDRA- Polda Jambi olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kematian Aipda Hendra M Utama, yang ditemukan meninggal dunia di kediamannya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Proses hukum pelaku pembunuhan anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra Marta Utama, terus berlanjut. Berkas perkara atas nama tersangka Nopri Ardi (38) akan segera dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap I.

Kasus pembunuhan polisi di Jambi itu masih dalam proses.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, saat dikonfirmasi pada Jumat,(4/7/2025).

“Berkas sedang kita siapkan untuk tahap I. Mungkin minggu ini kita laksanakan pelimpahannya,” ujarnya.

Tersangka Nopri Ardi diketahui merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) berinisial PP.


Baca Selengkapnya

Jaksa Ngotot Banding Kasus ASN Pemprov Jambi Cabuli Siswa SMP, Tuntut 7 Tahun Putus 2 Tahun

 

SIDANG - Oknum ASN Disbudpar Provinsi Jambi, Yanto divonis dua tahun penjara dalam kasus pencabulan siswa SMP. Jaksa penuntut umum banding.
SIDANG - Oknum ASN Disbudpar Provinsi Jambi, Yanto divonis dua tahun penjara dalam kasus pencabulan siswa SMP. Jaksa penuntut umum banding.(Tribun Jambi)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Rizky Aprianto alias Yanto, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jambi, terdakwa kasua pencabulan siswa SMP.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Naoli Wijaya, mengatakan jaksa penuntut umum tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta terhadap terdakwa.

“Iya, jaksa penuntut umum akan melakukan banding. Banding akan diajukan setelah kami menerima salinan amar putusan dari pengadilan,” kata Naoli saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

Sebelumnya, jaksa telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Vonis terhadap Yanto dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/7/2025). 


Baca Selengkapnya

Ratusan Warga Padati Sungai Batang Asam Kabupaten Bungo, Buka Lubuk Larangan

 

LUBUK LARANGAN - Warga Dusun Tanjung Belit, membuka lubuk larangan di Sungai Batang Asam, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Jumat (4/7/20250).
LUBUK LARANGAN - Warga Dusun Tanjung Belit, membuka lubuk larangan di Sungai Batang Asam, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Jumat (4/7/20250).(Tribun Jambi/Sopianto)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved