Berita Tebo

Residivis Sabu di Tebo Ilir Jambi Kembali Diciduk Polisi

Satresnarkoba Polres Tebo, Jambi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
ist
Satresnarkoba Polres Tebo, Jambi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Satresnarkoba Polres Tebo, Jambi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial ELP (42) dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. 

Ia diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Tebo Ilir bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca juga: Tak Berdinas, Anggota Polisi di Tebo Jambi PTDH

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penindakan,"ujarnya Kamis (3/7/2025).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,19 gram, satu pak plastik klip kecil baru, satu unit timbangan digital, satu dompet kecil warna pink, uang tunai sebesar Rp265.000 serta barang bukti lainnya. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. 

Saat ini, ELP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Sejak Ditetapkan Siaga Darurat Karhutla, Belum Ditemukan Titik Api di Tebo Jambi

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved