Penangkapan Bandar Sabu di Jambi

Bandar Narkoba di Jambi Ditangkap, Polisi Kenakan Pasal Pencucian Uang hingga IRT Asal Aceh Terseret

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil membongkar jaringan narkotika yang juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ibu rumah tangga (IRT) asal Aceh terseret jaringan narkoba di Jambi usai bandar besar narkoba di Jambi ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil membongkar jaringan narkotika yang juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus ini berawal pada Kamis, 19 Juni 2025, saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang tersangka bernama Alton bin Asrul Nurdin di kawasan Lorong menuju Perumahan Vila Mandiri, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi

Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 5.012,483 gram. 

Barang bukti itu terdiri dari lima bungkus besar bertuliskan durian berwarna gold hitam dan satu paket plastik klip bening berisi sabu.

Keseluruhan barang dibungkus menggunakan lakban warna kuning.

Sabu tersebut diketahui dibeli oleh Alton dari dua pengedar yang dikenal dengan nama Bang Boy dan Osteo, yang berasal dari Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol  Ernesto Saiser mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa Alton sudah dua kali memesan sabu dari Bang Boy dan Osteo.

“Barang tersebut kemudian dikirim melalui kurir bernama Ary Bowo Parulian Togu Silalahi dan diedarkan oleh Alton di wilayah Jambi,” ujarnya saat konferensi pers.

Dia menjelaskan, untuk menyamarkan hasil kejahatannya, Alton tidak menggunakan rekening pribadinya dalam mengelola uang hasil penjualan sabu.

Baca juga: Breaking News Kawanan Bandar Narkoba Jaringan Jambi dan Medan Ditangkap, Barang Bukti 5,5 Kg Sabu

Baca juga: Cek Kesehatan Gratis untuk Siswa di Kota Jambi Dijadwalkan Pertengahan Juli

Ia memanfaatkan dua rekening atas nama orang lain, yakni rekening Bank BRI atas nama Ade Saputra dan rekening Bank BRI atas nama Keysha Triansi Putri. 

Melalui dua rekening ini, uang hasil penjualan disimpan dan dikelola sebelum diteruskan kepada pengedar.

Selain sebagai penyimpan uang, dua rekening tersebut juga digunakan untuk mentransfer dana pembelian sabu kepada Bang Boy dan Osteo. 

Transaksi dilakukan melalui dua rekening atas nama Said Faisal, yaitu rekening Bank BRI dengan dan rekening Bank BCA. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa rekening atas nama Said Faisal ini tidak dikelola oleh pemilik nama langsung. 

Rekening, buku tabungan, kartu ATM, dan akses internet banking justru dipegang dan dikendalikan oleh dua orang lainnya, yakni Syarifah Safridayanti, warga Kabupaten Aceh Utara yang berdomisili di Desa Kuta Glumpang, dan Said Saifuddin, warga asal Aceh yang tinggal di Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kombes Pol Ernesto menjelaskan, peran Syarifah dan Said adalah sebagai operator keuangan yang bertugas menerima dan mentransfer uang hasil penjualan sabu.

Keduanya bekerja atas perintah seseorang bernama Rahmat, dan menerima upah bulanan untuk menjalankan tugas tersebut.

“Ini bukan hanya kasus narkoba, tapi juga upaya pencucian uang yang terstruktur dan menggunakan banyak nama serta rekening untuk mengelabui penyidik,” ungkap Kombes Ernesto. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,4 miliar, satu unit mobil Nissan Terra warna silver dengan nomor polisi BK 1680 AAQ, dan satu unit mobil Honda Accord warna silver dengan nomor polisi B 2728 NBD. Seluruh aset tersebut diduga kuat merupakan hasil dari penjualan sabu.

Baca juga: Profil Austin, Peserta Clash of Champions Season 2 yang IPK-nya Lebih dari 4

Baca juga: Profil Marwan Al-Sultan, Dokter Jantung RS Indo di Gaza, Sekeluarga Tewas Usai Serangan Israel

Ketiga tersangka yakni Alton bin Asrul Nurdin, Syarifah Safridayanti, dan Said Saifuddin kini diamankan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Breaking News Kawanan Bandar Narkoba Jaringan Jambi dan Medan Ditangkap, Barang Bukti 5,5 Kg Sabu

Baca juga: EMOSI Menteri Bahlil Dipermalukan Dirjen dan Dirut PLN di Rapat DPR: Masih Mau Jadi Dirjen Kau?

Baca juga: Sejak Ditetapkan Siaga Darurat Karhutla, Belum Ditemukan Titik Api di Tebo Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved