Berita Viral

PASAL BERLAPIS Himpit Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar yang Cabuli Anak Dijerat Segudang Dakwaan

Kasus yang sempat mengguncang publik dengan melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman memasuki masa persidangan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
SIDANG PERDANA: Kasus yang sempat mengguncang publik dengan melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman memasuki masa persidangan. Sidang perdana kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (30/6/2025) kemarin. 

PASAL BERLAPIS Himpit Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar yang Cabuli Anak Dijerat Segudang Dakwaan

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah kasus yang sempat mengguncang publik dengan melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman memasuki masa persidangan.

Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan tershadap terdakwa AKBP Fajar, dan rekannya, Stefani Heidi Doko Rehi alias F.

Keduanya menjalani sidang perdana atas dakwaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Kasus ini sontak menyita perhatian luas, sebab status terdakwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai mantan petinggi Polri.

Tak hanya itu, kasus ini kembali menjadi perhatian karena jeratan dakwaan berlapis yang dikenakan padanya.

Serta fakta bahwa para korbannya adalah anak-anak.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.30 WITA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa. 

AKBP Fajar Widyadharma Lukman didakwa dengan segudang pasal berlapis, menyoroti kompleksitas dan beratnya kasus ini.

Baca juga: INGAT Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak di Bawah Umur? AKBP Fajar Didakwa Pasal Berlapis

Baca juga: KONDISI TERKINI Bripda Ricardo Pasaribu Pasca Dianiaya KKB Papua: Jalani Perawatan Intensif

Baca juga: BOBBY NASUTION Tak Beri Bantuan Hukum ke Topan Ginting yang Kena OTT KPK, Meski Disebut Orang Dekat

Deretan Dakwaan Serius untuk Eks Kapolres Ngada

JPU menjerat AKBP Fajar Widyadharma Lukman dengan tiga dakwaan utama terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.

Kemudian, ditambah satu pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
Berikut rinciannya:

Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat 1, Pasal 76 E ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Selain itu, Fajar Lukman juga dikenakan Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait dengan keberadaan video asusila.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harley Siregar, dalam rilisnya, Fajar didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang

Bahkan, salah satu korban masih berusia 5 tahun. Peristiwa mengerikan ini diduga terjadi dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.

Tambahan Dakwaan untuk Stefani Heidi Doko Rehi

Humas Pengadilan Negeri Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, SH, menjelaskan bahwa dakwaan terhadap Stefani Heidi Doko Rehi alias F, sebagian besar sama dengan Fajar Lukman. 

Namun, ada perbedaan signifikan, yakni penambahan pasal dari undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga: Ingat F? Wanita Muda Dapat Rp3 Juta Jadi Penyedia Anak untuk Kapolres Ngada, Kini Jadi Tersangka

"Dakwaan satunya Fani sama dengan Fajar Lukman namun untuk Fani adanya tambahan Pasal 2 ayat 1, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Consilia.

Sidang Tertutup dan Penjagaan Ketat

Sidang perdana ini berlangsung secara tertutup, sebuah prosedur yang diatur dalam hukum acara untuk kasus asusila, terutama ketika saksi atau korban adalah anak-anak. 

Hal ini untuk melindungi identitas dan privasi para korban yang masih di bawah umur.

Di sisi lain, sidang juga diwarnai dengan penjagaan ketat oleh pihak kepolisian di pintu masuk ruang sidang. 

Menurut Consilia Ina Lestari Palang Ama, pengamanan ini dilakukan mengingat kasus ini diliput banyak wartawan dan mendapat perhatian publik yang sangat besar.

Kelanjutan Sidang: Eksepsi dan Saksi yang Sama

Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual ini akan kembali digelar pada 7 Juli 2025. 

Agendanya adalah pembacaan eksepsi atau pembelaan dari penasihat hukum Fajar Lukman, yang mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Menariknya, meskipun penasihat hukum Fani tidak mengajukan eksepsi, proses persidangan mereka akan menunggu eksepsi dari Fajar Lukman. 

Hal ini dikarenakan para saksi dalam kasus kedua terdakwa adalah sama. 

"Sehingga keputusan selanjutnya seperti apa terutama untuk pemeriksaan saksinya bisa dilakukan bersamaan," tambah Consilia.

Consilia juga menegaskan bahwa dalam sidang kali ini, tidak ada pasal narkoba yang menjerat AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mengklarifikasi beberapa spekulasi yang mungkin beredar di masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan kembali akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. 

Publik tentu menantikan bagaimana jalannya persidangan ini akan berlanjut dan keadilan akan ditegakkan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: AGUS Asal Sungapipenuh Jambi Berhasil Ditangkap di Malaysia: Kabur Usai Membunuhan 6 Bulan Lalu

Baca juga: 3 Fakta Drama Korea Law and the City, Drama Comeback Lee Jong Suk

Baca juga: Mat Sanusi Terpilih Menjadi Ketua KONI Provinsi Jambi 2025-2029

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved