Berita Sarolangun
Pagi Buta Pasutri di Sarolangun Berkomplot Rampok Emas Pemilik Warung Rp70 Juta
Mereka berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sarolangun atas dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Mei
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Mareza Sutan AJ
- Uang tunai hasil penjualan emas curian senilai Rp6,8 juta dan Rp2,5 juta
Kini, kelima pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2, 4 jo Pasal 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta dalam pencurian dengan kekerasan.
“Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutup Iptu Afandi.
(Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin)
Baca juga: Sosok Baharudin, Mahasiswa Cumlaude UIN Jambi Bentangkan Bendera Palestina saat Wisuda
Baca juga: Nenek Nasikah Bela sang Anak: Kalau Dibuang, Masukkan Karung Saja, Buang ke Laut
Baca juga: Viral Atlet Muaythai Peraih Emas Diarak Naik Gerobak Rakitan, Warganet Sentil Jam Rolex
Baca juga: Anak Tiri jadi Korban usai Pergoki Ayah Curi Pakaian Dalam Ibu untuk Dibawa ke Dukun
Baca juga: NGAMBEK Donald Trump gegara AS Disebut Plin-plan Urus Konflik Iran dengan Israel
Tergilas Truk, Pengendara Honda PCX di Sarolangun Meninggal di Tempat |
![]() |
---|
Panen Perdana Melon di Sarolangun Jambi, Bupati Sebut Ini Bukti Ketahanan Pangan dan Potensi Wisata |
![]() |
---|
Polres Sarolangun Jambi Bantah Tuduhan Kriminalisasi dan Pemerasan Buruh Sawit |
![]() |
---|
Viral Dugaan Polisi Peras Warga, Polres Sarolangun Jambi Akan Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kronologi Buruh Panen di Sarolangun Jambi Ngaku Diperas Polisi, Dituding Maling Motor Lalu Digugat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.