Berita Sarolangun

Pagi Buta Pasutri di Sarolangun Berkomplot Rampok Emas Pemilik Warung Rp70 Juta

Mereka berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sarolangun atas dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Mei

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun Jambi/ Hasbi Sabirin
PERAMPOKAN - Pasangan suami istri di Sarolangun Jambi berinisial IR (35) dan MR (34), bersama tiga rekan lainnya, berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sarolangun. 

- Uang tunai hasil penjualan emas curian senilai Rp6,8 juta dan Rp2,5 juta

Kini, kelima pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2, 4 jo Pasal 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta dalam pencurian dengan kekerasan.

“Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutup Iptu Afandi.

(Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin)

 

Baca juga: Sosok Baharudin, Mahasiswa Cumlaude UIN Jambi Bentangkan Bendera Palestina saat Wisuda

Baca juga: Nenek Nasikah Bela sang Anak: Kalau Dibuang, Masukkan Karung Saja, Buang ke Laut

Baca juga: Viral Atlet Muaythai Peraih Emas Diarak Naik Gerobak Rakitan, Warganet Sentil Jam Rolex

Baca juga: Anak Tiri jadi Korban usai Pergoki Ayah Curi Pakaian Dalam Ibu untuk Dibawa ke Dukun

Baca juga: NGAMBEK Donald Trump gegara AS Disebut Plin-plan Urus Konflik Iran dengan Israel

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved