Berita Nasional
TEGA Pria Beristri di Boyolali Setubuhi Bocah 12 Tahun Hingga Hamil
DPA (23), seorang pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas AKBP Rosyid.
Di hadapan penyidik, tersangka DPA memberikan pengakuannya. Ia membenarkan telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali pada hari pertemuan mereka, 28 Desember.
"Baru sekali ketemu itu saja yang tanggal 28, tetapi 2 kali melakukan hubungan badan," terang DPA.
Tersangka juga berdalih bahwa ia tidak mengetahui usia korban yang sebenarnya baru 12 tahun. Ia memberikan dua alasan.
Pertama, ia berasumsi bahwa pengguna aplikasi kencan harus berusia minimal 17 tahun.
Kedua, ia menilai postur fisik korban tidak seperti anak-anak seusianya. "Awalnya tidak tahu, anaknya juga badannya tidak seperti anak umur 12 tahun, sudah setinggi saya," kata pria yang merupakan bapak dari tiga anak tersebut.
Selain itu, terungkap pula bahwa DPA pernah terlibat dalam kasus serupa dengan seorang perempuan berusia 21 tahun, yang pada saat itu diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai ke ranah hukum.
Saat ini, DPA telah ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Tribunjambi.com/Tribunsolo)
Baca juga: Kasus Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Anak Jadi Perhatian Polres Tanjabbar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.