Berita Nasional

TEGA Pria Beristri di Boyolali Setubuhi Bocah 12 Tahun Hingga Hamil

DPA (23), seorang pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Shutterstock
PERSETUBUHAN -DPA (23), seorang pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.  

TRIBUNJAMBI.COM - DPA (23), seorang pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur

Tindakan ini diambil setelah adanya laporan dari keluarga korban, EFA (12), yang kini diketahui sedang dalam kondisi hamil enam bulan.

Pertemuan awal antara tersangka dan korban terjadi melalui platform aplikasi kencan.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers pada Senin (30/6), memaparkan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan. 

Menurutnya, perkenalan antara DPA dan EFA terjadi pada akhir Desember tahun lalu.

"Tersangka DPA mengenal korban EFA melalui sebuah aplikasi kencan. Dari perkenalan tersebut, tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu secara langsung," ungkap AKBP Rosyid.

Pertemuan pertama terjadi di sebuah indekos milik tersangka yang berlokasi di kawasan industri Butuh, Kecamatan Mojosongo. 

Berdasarkan keterangan polisi, pada pertemuan berikutnya tanggal 28 Desember, tersangka kembali membujuk korban untuk datang ke indekos yang sama.

"Kemudian pada esoknya (28/12), pelaku kembali mengajak korban bertemu untuk mengajak korban berhubungan badan," jelas Kapolres. Dalam bujukannya, tersangka DPA disebut memberikan janji akan bertanggung jawab atas segala perbuatannya.


Beberapa bulan setelah kejadian tersebut, kondisi EFA yang hamil mulai terungkap. 

Pihak keluarga yang mengetahui hal ini segera meminta pertanggungjawaban dari DPA sesuai dengan janji yang pernah diucapkannya. Namun, tersangka menolak untuk bertanggung jawab.

Penolakan dari DPA ini mendorong pihak keluarga korban untuk menempuh jalur hukum. 

Mereka secara resmi membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali.

"Dengan adanya laporan itu, unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan berhasil mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan," lanjut AKBP Rosyid.


Atas perbuatannya, DPA kini dihadapkan pada jerat hukum yang serius. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved