Korupsi Jalan di Mandailing Natal

ORANG DEKAT Bobby Nasution Jadi Kunci Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Menantu Jokowi Bakal Diperiksa

Orang dekat Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Topan Ginting menjadi kunci pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
JADI KUNCI: Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting meninjau Tanggul Sungai Dalu-Dalu, Desa Sukaraja dan Bendungan di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut, Rabu (11/6/2025).  Orang dekat Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Topan Ginting menjadi kunci pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.  

ORANG DEKAT Bobby Nasution Jadi Kunci Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Menantu Jokowi Bakal Diperiksa

TRIBUNJAMBI.COM - Orang dekat Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Topan Ginting menjadi kunci pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut

Hal itu disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo. 

Dia menyampaikan iu dalam menyoroti peran orang dekat menantu Jokowi itu turut diamankan dalam OTT beberapa waktu lalu.

Kata dia, Topan Ginting diduga mengoordinasikan suap kendati baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara.

Penyidik KPK yang bertugas pada 2013-2021 itu menilai peran Topan Ginting dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan kasus.

"Kepala Dinas PU itu adalah kaki tangan langsung seorang kepala daerah, sehingga kalau pengalaman saya ketika menangani OTT saat di KPK, biasanya itu sudah satu paket," kata Yudi dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Senin (30/6/2025).

Terkait potensi pemanggilan Bobby Nasution, Yudi menyebut sudah seharusnya KPK memanggil menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut karena dugaan korupsi terjadi di lingkungan kewenangannya.

Namun, Yudi menyebut KPK sejauh ini belum mengantongi bukti lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain.

"Kuncinya ada di Topan. Dia kunci yang, bisa jadi, apa yang dilakukan dia on behalf-nya Mas Bobby bisa juga, tetapi sekali lagi, KPK tidak berhasil menemukan itu di proses penyelidikan KPK," papar dia.

Baca juga: MENDADAK Kekayaan Nadiem Makarim Hilang Rp 4 Triliun, Kejagung Cium Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Baca juga: MONCER Karir Topan Jadi ASN dari Pemko Medan ke Pemprov Sumut Berakhir Kena OTT KPK, Ini Profilnya

Baca juga: HARTA Kekayaan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK Capai Rp4,9 Miliar, Rumah Rp1M di Medan

Yudi Purnomo menegaskan KPK perlu mendalami keterangan para tersangka dan saksi untuk mengetahui adakah keterlibatan pejabat lain dalam kasus korupsi.

MAKI Ancam Gugat Praperadilan KPK

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Bobby Nasution. Ia menilai Bobby harus dipanggil sebagai kepala daerah yang menjadi atasan langsung terduga pelaku.

Lebih lanjut, Boyamin meminta KPK mendalami apakah Topan Ginting terlibat dalam kampanye Bobby Nasution di Pilkada Sumatra Utara tahun lalu. Pasalnya,

Boyamin menilai lonjakan karier Topan terlalu cepat dari menjadi camat pada 2019 hingga menjabat sebagai kepala dinas Pemkot Medan pada 2021 dan tingkat provinsi pada 2025.

"KPK harus memulai dari 2020, apakah camat ini menjadi tim sukses, karena menurut saya dia lompatannya terlalu tinggi, habis camat langsung jadi Kadis PUPR di pemkot Medan," kata Boyamin.

Menantu Jokowi Bakal Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution.

Pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Seperti diketahui, Lembaga Antirasuah itu baru saja menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Diantara tersangka itu ada Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Terkait penetapan tersangka itu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya menggunakan metode follow the money dalam kasus ini.

Baca juga: DAFTAR 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut yang Kena OTT KPK: Ada Kadis PUPR Hingga Swasta

KPK akan menelusuri aliran uang dari perkara korupsi yang menyeret salah satu anak buah Bobby Nasution, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Diketahui Topan baru dilantik oleh menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi itu sebagai Kadis PUPR Sumut. Ia dilantik pada Februari 2025.

"Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

"Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Asep mengisyaratkan KPK tidak akan pilih kasih dalam mengusut tuntas perkara ini. KPK akan menelusuri aliran uang hingga pucuk tertinggi di pemerintahan.

“Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” katanya. 

Awal Mula Terendus

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap awal mula kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara atau Sumut mulai terungkap.

Dalam kasus yang diawali dengan OTT itu, Lembaga Antirasuah tersebut telah menetapkan lima tersangka.

Korupsi yang menjerat kelimatnnya yakni terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatra Utara.

Kelima tersangka yakni:

- Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial TOP

- Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES

- PPK Satker PJN Wilayah I Sumut berinisial HEL

Baca juga: Harga BBM per 1 Juli 2025, Pertamax Series dan Dexlite Turun Besok

-Direktur Utama PT DNG berinisial KIR

- Direktur PT RN berinisial RAY. 

Lantas bagaimana terungkapnya kasus dugaan korupsi proyek jalan ini? 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan awal terbongkarnya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR serta Satker PJN Wilayah I Sumut

"Sejak beberapa bulan yang lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pindak korupsi," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

"Kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatra Utara, kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya," ucap dia. 

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Asep mengungkap, KPK kemudian menurunkan tim untuk memantau pergerakan pihak yang diduga terlibat. 

Asep mengatakan, pada tengah tahun ini diketahui ada beberapa proyek jalan di Sumut.

Kemudian sekitar minggu ini pihaknya memperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan terjadi penyerahan uang. 

"Kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan," ujarnya. 

Setelah itu, tim penyidik melakukan pemantauan dan bergerak ke lokasi. 

"Pada sekitar malam Kamis (26/6), kami memantau bahwa ada pertemuan antara pihak swasta, ini Saudara KIR dan Saudara RAY dengan saudara TOP di salah satu tempat. Kemudian kami memantaunya," kata Asep. 

Asep juga menyatakan KPK bekerja sama dengan stakeholder untuk memantau pergerakan pihak diduga terlibat. 

"Kita mengikuti dengan follow the money (mengikuti aliran uang) itu akan berjalan," tuturnya. 

Asep menyebut KPK mendapatkan data adanya sejumlah proyek jalan di Sumut setelah melakukan pendalaman.
 
Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara yaitu preservasi jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dengan nilai Rp56,5 miliar pada tahun 2023. 

Proyek kedua yang disebutkannya yakni preservasi jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dengan nilai Rp17,5 miliar pada 2024. 

Tidak hanya itu, ada juga proyek rehabilitasi dan preservasi jalan, serta penanganan longsoran pada 2025. 

Asep juga menyebut ada proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut dengan nilai Rp96 miliar. 

Lantas, ada juga proyek pembangunan jalan dengan nilai Rp61,8 miliar. 

"Sehingga totalnya sejumlah Rp231,8 miliar," ungkap Asep. 

Asep menjelaskan, karena sudah ada pergerakan uang, KPK kemudian memilih langkah untuk mengamankan sejumlah pihak yang terlibat, meskipun jumlah ini tidak sebesar jika nantinya KPK memutuskan penangkapan dilakukan saat proyek sudah terlaksana. 

Asep mengungkap, dalam kasus dugaan korupsi ini, KIR dan RAY diduga menyuap TOP, RES, dan HEL untuk bisa memenangkan proyek jalan di Sumut

Atas perbuatannya, Asep memaparkan, kedua pihak swasta yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara, tiga pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, yaitu Saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni, hari ini, sampai dengan 17 Juli 2025," ujar Asep. 

Ia mengatakan, para tersangka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK, Gedung Merah Putih. 

"KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucapnya. 

Asep dalam kesempatan itu mengungkapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus ini. 

"KPK juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah melaporkan perkara ini," ucapnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat daerah lain agar turut melapor jika menemukan adanya dugaan tindak korupsi

"Kami juga tentunya mengimbau kepada masyarakat di daerah lain, apabila melihat, mendengar terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, bisa dilaporkan kepada KPK atau kepada aparat penegak hukum lain, yaitu kepolisian dan kejaksaan," ujarnya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved