Kasus Korupsi

DAFTAR 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut yang Kena OTT KPK: Ada Kadis PUPR Hingga Swasta

Ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
capture yt kpk
Ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangkap pasca Lembaga Antirasuah itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Proyek yang diduga ada tindak pidana itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Kemudian, Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Status tersangka tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujarnya.

Asep menyebut, tersangka pertama adalah Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial TOP. 

Tersangka kedua yang disebutkannya yakni Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES.

Baca juga: Daftar 4 Menteri Era Jokowi Terseret Dugaan Korupsi yang Diusut Kejagung dan KPK

Baca juga: ANAK DURHAKA! Kakak Beradik Buang Ibu Kandung ke Panti Jompo: Tak Ada yang Mau Merawat

Baca juga: SIAPA Prajurit TNI AL Babak Belur Dikeroyok 6 Preman di Terminal Arjosari Malang? Sosoknya Perwira

Kemudian, tersangka ketiga adalah PPK Satker PJN Wilayah I Sumut berinisial HEL. 

Ketiganya ini, menurut keterangan Asep, merupakan pihak yang diduga menerima suap. 

Kemudian, tersangka keempat yang Asep sebutkan yakni Direktur Utama PT DNG berinisial KIR, lantas tersangka kelima yakni Direktur PT RM berinisial RAY. Keduanya disebutkan merupakan pihak swasta yang diduga memberi suap.

Asep menuturkan, kedua pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang agar memenangkan proyek jalan di Sumut

Atas perbuatannya, Asep memaparkan, kedua pihak swasta yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara, tiga pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, yaitu Saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni, hari ini, sampai dengan 17 Juli 2025," ujar Asep. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved