Berita Viral
NELANGSA Nadiem Makarim Kini Berstatus Dicegah ke Luar Negeri, Kejagung Cium Adanya Dugaan Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, Nadiem dicegah sempai 6 bulan ke depan.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung,.
Pihak Kejagung menyebut jika Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni, beberapa hari sebelum ia diperiksa 12 jam di Gedung Bundar, Senin (23/6/2025) lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, Nadiem dicegah sempai 6 bulan ke depan.
Pencegahan ini terhadap Nadiem untuk memperlancar proses penyidikan.
"Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).
Saat ini pihak Kejagung mencium dugaan korupsi pada proyek laptop chromebook proyek senilai Rp 9,9 di Kemendikbudristek.
Baca juga: DIAM-DIAM Main dengan Kades, Sekdes Pasrah Ditangkap Selewengkan Uang Rp530 Juta, Buat Laporan Palsu
Baca juga: IDHAM Rantai Leher Anaknya ke Teralis Gegara Korban Bikin TV Kotor, Kapolsek: Anaknya Suka Utak-atik
Baca juga: MELEDAK Emosi Khamenei Diminta Donald Trump Menyerah: Mulutmu Banyak Bicara, Kami Tak Akan Takluk
Adapun status perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Nadiem Makarim juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6/2025) lalu.
Ia dicecar selama 12 jam. Usai pemeriksaan, pendiri Gojek ini tidak banyak bicara kepada awak media.
Ia cuma membacakan pernyataan yang sudah diketik rapi. Selembar kertas itu berisi apresiasi, janji kooperatif, dan rasa rindu kepada keluarga, bukan substansi penyidikan.
“Izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu. Terima kasih,” kata Nadiem di tengah sorotan kamera.
Sementara itu, Harli membeberkan ihwal pemeriksaan Nadiem selama 12 jam.
Ia menyinggung soal rapat di Kemendikbudristek pada tanggal 9 Mei 2020.
Harli menyampaikan, penyidik menaruh fokus dalam rapat itu.
Jika dilihat dari runtutan peristiwa, rapat 9 Mei terjadi setelah internal Kemendikbudristek menyelesaikan kajian teknis yang menyebutkan Chromebook kurang cocok digunakan di Indonesia, yang diterbitkan pada April 2020.
Namun, di bulan Juni atau Juli 2020, hasil kajian ini justru diubah.
“Tetapi, sebelum itu (kajian diubah), ada rapat tanggal 9 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami,” kata Harli.

Harli belum bisa membahas banyak terkait rapat di bulan Mei 2020 ini.
Pasalnya, keterangan dari Nadiem masih harus dikonfirmasi dengan saksi-saksi lain yang masih perlu diperiksa.
Lebih lanjut, Harli mengungkap, selama diperiksa penyidik, Nadiem dicecar sebanyak kurang lebih 31 pertanyaan.
Secara umum, pertanyaan ini mendalami terkait kewenangan Nadiem selaku menteri.
Mulai dari pengetahuannya dalam proses pengadaan, arahan-arahannya kepada para staf, hingga ada tidaknya komunikasi dengan pihak vendor.
“(Nadiem ditanya) bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjut Harli.
Mengingat angka anggaran untuk program ini cukup besar, Nadiem juga dicecar soal perencanaan program dan kaitan spesifik dengan salah satu vendor.
“Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook ini. Itu yang masih dibicarakan,” jelas Harli.
Pada kesempatan itu, Harli menyampaikan penyidik kemungkian kembali memeriksa Nadiem karena masih banyak yang perlu ditanyakan dalam kasus tersebut.
“Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu kan masih perlu lagi digali ada pertanyaan-pertanyaan lain karena ini kan menyangkut masalah pengadaan yang tidak sederhana karena anggarannya cukup signifikan,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga masih memerlukan sejumlah data dari Nadiem karena dalam pemeriksaan pertama ini masih belum lengkap.
“Kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang belum dilengkapi,” lanjut Harli.
Dalam aksus ini, selain Nadiem, penyidik juga telah memeriksa beberapa staf yang disebutkan berkaitan dengannya.
Mereka adalah Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Baik Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan.
Sejauh ini, eks Stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan, masih belum memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya mengingat Jurist tengah berada di luar negeri.
Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan
Kejaksaan Agung
Kejagung
dicegah ke luar negeri
korupsi
Chromebook
viral
Tribunjambi.com
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK hingga Koma dan Kepala Pecah, Akui Reflek Saat Razia |
![]() |
---|
Terungkap Pratama Arhan dan Azizah Salsha Sejak Awal Penikahan Sudah Beda Pandangan |
![]() |
---|
Detik-detik Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta: Potong Ucapan Judika dan Ariel NOAH |
![]() |
---|
Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Orang Kaya di Rimbo Bujang Tebo Sempat Mau Jadi Bupati |
![]() |
---|
Apa Itu Termul? Ormas Baru Besutan Firdaus Oiwobo yang Siap Bela Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.