News

Pecatan Brimob Tipu Pedagang Helm dengan QRIS Palsu, Kerugian Capai Rp3,23 Miliar

Seorang pria berinisial CR, yang merupakan mantan anggota Brimob, kembali berulah setelah dipecat dari institusi kepolisian.

Ist
CR, Pecatan Brimob Tipu Pedagang Helm dengan QRIS Palsu, Kerugian Capai Rp3,23 Miliar 

Sudah Berkali-kali Diberi Sanksi, Akhirnya Dipecat

Sebelum pemecatan, CR sempat dijatuhi beberapa sanksi internal:

Permintaan maaf kepada pimpinan dan korban

Pembinaan rohani dan profesi

Mutasi demosi selama 5 tahun

Penundaan pangkat dan pendidikan selama 3 tahun

Penempatan khusus selama 30 hari

Namun, karena tetap mengulangi perbuatannya, ia akhirnya dijatuhi sanksi PTDH. 

Menurut Kombes Hendra, potensi banding hampir tidak ada karena CR telah melanggar sebanyak empat kali.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok CR, Pecatan Brimob Tipu Pedagang Helm Rp380 Ribu, Di-PTDH karena 4 Kali Menipu, https://www.tribunnews.com/regional/2025/06/26/sosok-cr-pecatan-brimob-tipu-pedagang-helm-rp380-ribu-di-ptdh-karena-4-kali-menipu

Baca juga: Istri Siri Habisi Suami dengan Racun dan Pisau di Jombang, Jasad Dibiarkan Membusuk Selama Sebulan

Baca juga: PREDIKSI SKOR Al-Hilal Vs Pachuca di Piala Dunia Antarklub, Kick Off 08.00 WIB

Baca juga: Wabup Muaro Jambi Beri Bonus dan Hadiah Umrah untuk Kafilah MTQ Berprestasi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved