News
Pecatan Brimob Tipu Pedagang Helm dengan QRIS Palsu, Kerugian Capai Rp3,23 Miliar
Seorang pria berinisial CR, yang merupakan mantan anggota Brimob, kembali berulah setelah dipecat dari institusi kepolisian.
Sudah Berkali-kali Diberi Sanksi, Akhirnya Dipecat
Sebelum pemecatan, CR sempat dijatuhi beberapa sanksi internal:
Permintaan maaf kepada pimpinan dan korban
Pembinaan rohani dan profesi
Mutasi demosi selama 5 tahun
Penundaan pangkat dan pendidikan selama 3 tahun
Penempatan khusus selama 30 hari
Namun, karena tetap mengulangi perbuatannya, ia akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.
Menurut Kombes Hendra, potensi banding hampir tidak ada karena CR telah melanggar sebanyak empat kali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok CR, Pecatan Brimob Tipu Pedagang Helm Rp380 Ribu, Di-PTDH karena 4 Kali Menipu, https://www.tribunnews.com/regional/2025/06/26/sosok-cr-pecatan-brimob-tipu-pedagang-helm-rp380-ribu-di-ptdh-karena-4-kali-menipu
Baca juga: Istri Siri Habisi Suami dengan Racun dan Pisau di Jombang, Jasad Dibiarkan Membusuk Selama Sebulan
Baca juga: PREDIKSI SKOR Al-Hilal Vs Pachuca di Piala Dunia Antarklub, Kick Off 08.00 WIB
Baca juga: Wabup Muaro Jambi Beri Bonus dan Hadiah Umrah untuk Kafilah MTQ Berprestasi
Ingat Bambang Tri Mulyono Penulis Buku 'Jokowi Undercover? Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Nasib Eks Marinir TNI Terluka Parah dan Dikepung Drone Ukraina, Minta Doa Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Bripda Alvin Pembunuh Pacar di Indramayu Ditangkap di NTB, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Fakta Mengerikan Meninggalnya Bocah Sukabumi Akibat Ascariasis, Cacing Keluar dari Hidung dan Mulut |
![]() |
---|
Lucky Hakim Kaget Temukan Siswa SMP dan SMA di Indramayu Tak Bisa Baca dan Berhitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.