Berita Jambi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp68 Juta, Sri di Jambi Pakai untuk Foya-foya dan Bayar Paylater

Gelapkan uang perusahaan sebesar Rp68 juta untuk foya-foya dan bayar paylater, Sri Rahayu (30) diringkus Unit Reskrim Polsek Pasar, Polresta Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
net
Ilustrasi penggelapan 

Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolsek dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "HRD di Jambi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 68 Juta untuk Bayar Paylater",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KONDISI Terbaru Adam Suseno di RS ada Pemeriksaan Syaraf dan Otak, Inul Daratista Banjir Doa Kerabat

Baca juga: JOKOWI Disebut Derita Autoimun Agresif, Apa Itu dan Bagamana Penyebabnya? Simak Gejala Awalnya

Baca juga: ANAK yang Aniaya Ibunya Diciduk Polisi, Meilanie Ogah Cabut Laporan: Nggak Sanggup, Keterlaluan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved