Berita Jambi
Gelapkan Uang Perusahaan Rp68 Juta, Sri di Jambi Pakai untuk Foya-foya dan Bayar Paylater
Gelapkan uang perusahaan sebesar Rp68 juta untuk foya-foya dan bayar paylater, Sri Rahayu (30) diringkus Unit Reskrim Polsek Pasar, Polresta Jambi.
Editor:
Suci Rahayu PK
Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolsek dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "HRD di Jambi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 68 Juta untuk Bayar Paylater",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KONDISI Terbaru Adam Suseno di RS ada Pemeriksaan Syaraf dan Otak, Inul Daratista Banjir Doa Kerabat
Baca juga: JOKOWI Disebut Derita Autoimun Agresif, Apa Itu dan Bagamana Penyebabnya? Simak Gejala Awalnya
Baca juga: ANAK yang Aniaya Ibunya Diciduk Polisi, Meilanie Ogah Cabut Laporan: Nggak Sanggup, Keterlaluan
Berita Terkait
Baca Juga
Pembangunan Sekolah Rakyat di Batang Hari Jambi Tunggu Tanda Tangan Notaris Pemilik Lahan |
![]() |
---|
Daftar 6 Kabupaten Baru di Jambi Jika Pemekaran Wilayah Disetujui Kemendagri |
![]() |
---|
Daftar 4 Orang yang Sudah Mengambil Formulir Calon Ketua KONI Provinsi Jambi, Hari Ini Terakhir |
![]() |
---|
Ingat Rebutan Anak Berujung KDRT Anggota DPRD Provinsi Jambi? Update-nya Rendra Dipanggil Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.