Berita Jambi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp68 Juta, Sri di Jambi Pakai untuk Foya-foya dan Bayar Paylater

Gelapkan uang perusahaan sebesar Rp68 juta untuk foya-foya dan bayar paylater, Sri Rahayu (30) diringkus Unit Reskrim Polsek Pasar, Polresta Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
net
Ilustrasi penggelapan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gelapkan uang perusahaan sebesar Rp68 juta untuk foya-foya dan bayar paylater, Sri Rahayu (30) diringkus Unit Reskrim Polsek Pasar, Polresta Jambi.

Sri Rahayu merupakan HRD di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan elektronik dan furniture secara kredit dan tunai.

Tersangka ditangkap di kediamannya, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Pengakuan Sri saat konferensi pers di Mapolsek Pasar, Senin (23/6/2025), tak menggunakan uang Rp68 juta itu sendiri.

Namun dipakai bersama rekan-rekannya.

Dia mengatakan, uang Rp 68.794.000 itu hasil penggelapan bersama temannya. 

"Kalau saya Rp 38 juta, Rp 68 juta itu bagi sama kawan," jelasnya.

Baca juga: ANAK yang Aniaya Ibunya Diciduk Polisi, Meilanie Ogah Cabut Laporan: Nggak Sanggup, Keterlaluan

Baca juga: Daftar 6 Kabupaten Baru di Jambi Jika Pemekaran Wilayah Disetujui Kemendagri

Modus Penggelapan

Sri Rahayu mulai melakukan aksi penggelapan tersebut sejak Desember 2022 hingga November 2024. 

Dalam kasus ini, dia bertugas sebagai HRD di perusahaan yang bergerak di bidang elektronik dan furnitur.

Namun, pimpinan perusahaan tersebut memercayainya untuk turut melakukan penagihan uang kepada konsumen.

"Namun, setelah uang ditarik dari konsumen, pelaku tidak menyetorkan ke kasir dan dia pakai bersama teman-temannya," kata Kapolsek Pasar, AKP Marwyansah.

Marwy menjelaskan, uang tersebut dipakai pelaku untuk foya-foya hingga membayar angsuran aplikasi belanja online (paylater). 

"Uang dia pakai buat nongkrong sama teman-temannya, dan juga bayar paylater," kata Marwy.

Dari tangan pelaku, petugas turut menyita berbagai barang bukti, yakni slip gaji hingga puluhan nota bukti pembayaran konsumen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved