Berita Viral

Kronologi dan Modus 2 Warga Jambi Jual Emas Palsu di Sikka NTT Hingga Untung Belasan Juta

Berikut kronologi dan modus dua warga Provinsi Jambi yang diciduk polisi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas aksinya jual emas palsu.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Berikut kronologi dan modus dua warga Provinsi Jambi yang diciduk polisi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas aksinya jual emas palsu. Sebagaimana diketahui, keduanya yang berinisial IAP dan TC ditanggap aparat pada Kamis (13/6/2026) lalu. 

Kronologi, Modus dan Cara 2 Warga Jambi Jual Emas Palsu di Sikka NTT Hingga Untuk Belasan Juta

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut kronologi dan modus dua warga Provinsi Jambi yang diciduk polisi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas aksinya jual emas palsu.

Sebagaimana diketahui, keduanya yang berinisial IAP dan TC ditanggap aparat pada Kamis (13/6/2026) lalu.

Atas kasus penipuan itu keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lantas bagaimana kronologi kejadian modus dari kedua pria itu di Provinsi Jambi?

Rupanya, mereka membawa puluhan jenis perhiasan emas palsu itu langsung dari Provinsi Jambi.

Mereka kemudian menjual atau menukar dengan emas asli milik sejumlah korban di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

IAP dan TC berangkat dari Jambi dalam waktu yang berbeda, dan bertemu di Larantuka Kabupaten Flotim pada Mei 2025.

Lalu keduanya bersepakat ke Maumere pada 29 Mei 2025, dan menginap di kos Pondok Ayu Waioti.

Berselang 2 hari, IAP dan TC mulai merambah Pulau Pemana. 

Baca juga: BUAT MALU! 2 Warga Jambi Ditangkap di Sikka NTT: Jual Emas Palsu ke Desa, Untung Belasan Juta

Baca juga: SUARA HATI dari Bumi Cendrawasih, Tokoh Agama Desak KKB Papua Stop Kekerasan: Melawan Ajaran Allah

Baca juga: 40 RUDAL Mematikan Iran Meluncur ke Israel: Serangan Balasan dan Peringatan Piagam PBB

Mereka menginap di sebuah penginapan milik Diona. Strategi penipuan mulai dimatangkan dari tempat ini.

Keesokan harinya IAP dan TC mulai melacarkan aksi mereka. 

Keduanya menggunakan sepeda motor, berpencar pergi ke beberapa rumah warga di Desa Pemana dan Desa Gunung Sari. H dan S menjadi korban pertama. 

IAP menawarkan tukar tambah anting emas milik S dengan anting emas palsu milik IAP. 

Lalu cincin emas milik H ditukar dengan cincin emas palsu dari IAP. 

Dua korban masing masing diharuskan membayar biaya tukar tambah sebesar Rp 100.000.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved