Berita Viral

BUAT MALU! 2 Warga Jambi Ditangkap di Sikka NTT: Jual Emas Palsu ke Desa, Untung Belasan Juta

Aksi dua warga asal Provinsi Jambi yang menjual emas palsu ke pedesaan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur berakhir dengan ditangkap polisi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Aksi dua warga asal Provinsi Jambi yang menjual emas palsu ke pedesaan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur berakhir dengan ditangkap polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi dua warga asal Provinsi Jambi yang menjual emas palsu ke pedesaan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur berakhir dengan ditangkap polisi.

Keduanya pria berinisial IAP dan TC itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku yang sudah ditangkap itu ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan.

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolres Sikka, AKBP Moh Mukhson di Kupang, NTT pada Minggu (22/6/2025).

Kata dia, pelaku penipuan penjualan emas palsi itu beraksi di wilayah Pulau Pemana, Pulau Palue, dan Pulau Kojadoi, Kabupaten Sikka.

“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata AKBP Moh Mukhson kepada media di sana dilansir Tribunjambi.com pada Senin (23/6/2025).

Polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku beraksi dengan modus yang sangat rapi dan meyakinkan. 
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku memanfaatkan cairan tester emas dan perak serta batu gosok hitam.

Itu dilakukan untuk memperdaya warga bahwa perhiasan emas palsu yang ditawarkan adalah emas asli.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Perampok di Pauh Jambi yang Gasak 10 Mayam Emas, Diotaki Istri Pelaku

Baca juga: 40 RUDAL Mematikan Iran Meluncur ke Israel: Serangan Balasan dan Peringatan Piagam PBB

Baca juga: MURKA Mahasiswa di Konflik TNI-Polri dan KKB Papua Libatkan Sipil, Minta Prabowo Tarik Aparat

Tak hanya itu, keduanya juga membuat nota pembelian palsu bermerek Toko Perhiasan Cendana untuk memperkuat tipu muslihatnya.

“Para pelaku bergerak secara sistematis. Mereka membawa emas palsu dari Jambi dan menyebar ke desa-desa terpencil."

"Warga menjadi korban penipuan karena percaya pada cara mereka mempresentasikan emas palsu seolah-olah asli, lengkap dengan nota dan uji coba cairan tester,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui IAP berhasil menipu beberapa warga di Pulau Pemana dan Desa Gunung Sari.

Total barang rampasan berupa perhiasan emas asli seperti kalung, gelang, dan cincin yang beratnya mencapai lebih dari 25 gram, ditukar dengan emas palsu.

Sementara itu, tersangka TC ikut berperan dengan menyebarkan perhiasan palsu dan membuat nota-nota palsu.

Total keuntungan yang diperoleh tersangka dari hasil penipuan ini mencapai lebih dari Rp11 juta. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved