Berita Jambi

2 Tahun Buron, Spesialis Bobol Rumah Dicokok Polisi di Jambi, Ngaku Butuh Unag untuk Berobat Anaknya

Dua tahun jadi buronan, warga Kelurahan Rawaari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ditangkap.

Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tahun jadi buronan, warga Kelurahan Rawaari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ditangkap.

Pelaku atas nama Imanuel Nababan alias Birong (35).

Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Januari 2023 lalu.

Penangkapan Birong dikonfirmasi Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando.

Penangkapan dilakukan Senin malam (16/6/2025) di rumah pelaku oleh Tim Opsnal Polsek Kota Baru.

Kata dia, pelaku merupakan spesialis bongkar rumah di 3 lokadi di kawasan Pagar drum.

Baca juga: Daftar Tokoh yang Mengambil Formulir Pendaftaran Balon Ketua KONI Jambi - Guntur, Zuwanda, Al Haris

Baca juga: Motor Tante Dilarikan lalu Digadai Sopir di Jambi Rp700 Ribu, Uangnya buat Judol

"Pelaku merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan," katanya.

Saat beraksi, Birong tidak sendirian. Dia bersama pelaku lainnua, Josua Andre Tambunan yang lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani pada kasus ini.

Dari 3 TKP, Birong dan temannya meraih keuntungan penjualan barang mencapai puluhan juta rupiah.

Pelaku mengaku membobol untuk pengobatan anaknya.

Namun anak Birong kini sudah meninggal.

“Kerja bangunan, kalau untuk berobat kurang cukup uangnya,” ujarnya.

Pencurian dan pemberatan yang dilakukan Birong dan Josua terjadi tepatnya pada 9 Januari 2023 di Kelurahan Mayang Mangurai.

Korban, Anggi melaporkan alat kerja yang biasa dipakainya dan disimpan di rumah kosong, hilang.

Barang-barang yang hilang diantaranya n mesin bor berbagai merek, bor batre, mesin gerinda, pahat beton, set mata bor besi dan beton.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved