Berita Jambi

Motor Tante Dilarikan lalu Digadai Sopir di Jambi Rp700 Ribu, Uangnya buat Judol

Libran Riski (27), seorang sopir harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik kerabatnya sendiri.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist
GEGARA JUDOL - Seorang pria bernama Libran Riski (27), warga Jalan TP Sriwijaya, RT 18, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik keluarga sendiri. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Libran Riski (27), seorang sopir yang berdomisili di Jalan TP Sriwijaya, RT 18, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik kerabatnya sendiri.

Dalam pengakuannya, Libran menyebut motor Honda Beat yang dicurinya adalah milik bibi atau tante dari istrinya.

Ia mengaku melakukan aksi tersebut dengan harapan dapat dimaklumi karena masih memiliki hubungan keluarga.

“Baru pertama kali motor keluarga, tante dari orang rumah saya. Kalo pikiran awak karena masih keluarga,” kata Libran saat konferensi pers di Polsek Kotabaru.

Motor hasil curian itu tidak dijual, melainkan digadaikan oleh Libran ke pihak lain seharga Rp 700 ribu.

Uang tersebut kemudian digunakan sebagian untuk bermain judi online dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tidak saya jual hanya saya gadai Rp 700 cuma, sebagian bang (judi online) selebihnya untuk kebutuhan rumah,” ujar Libran.

Ia mengaku bahwa pekerjaan sebagai sopir tidak stabil. Kadang ada pekerjaan, namun sering juga menganggur.

“Sopir kadang tidak kerja, kadang kerja,” ucapnya.

Proses Penangkapan

Kapolsek Kotabaru, AKP Jimi Fernando, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Polsek Kotabaru pada Selasa malam (17/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Kuburan Cina, Rawasari.

“Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kotabaru untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jimi kepada Tribun Jambi, Rabu (18/6/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada dini hari Selasa, 4 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di kediaman korban di Jalan H Kasih, RT 17, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Korban bernama Yani Supriyanti (36), seorang ibu rumah tangga, baru menyadari motornya hilang setelah ditelepon oleh temannya, Radit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved