Berita Jambi

Tek Hui Ngaku Menang Togel, Hakim Curiga Karena Menang Judi Uangnya Dikasih Orang

Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mafi Abidin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (17/6/2025). 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mafi Abidin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (17/6/2025). 

Selain menjaga lapak judi, Mafi juga beberapa kali diminta mengambil uang di Pulau Pandan.

“Dia (Mafi) pernah menerima uang dari kamu?” tanya hakim Dominggus.

Tek Hui membenarkan. Namun ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan berasal dari penjualan narkoba, melainkan dari hasil menang judi togel.

“Pernah menang judi togel, Rp 1,4 miliar tahun 2023, Yang Mulia,” kata Tek Hui.

Ia mengaku memberikan uang kepada Mafi sebanyak dua kali, dengan total sekitar Rp 250 juta. 

Menurutnya, uang itu kemudian digunakan Mafi untuk membeli rumah. 

Hal serupa juga diakui Tekmin, bahwa ia pernah menyerahkan uang tunai kepada Mafi dari hasil perjudian togel.

Kedua saksi tetap pada pernyataan bahwa aliran dana kepada Mafi berasal dari hasil judi, bukan narkotika. 

Namun, hakim merasa janggal dengan penjelasan tersebut.

“Sudah, jangan cerita soal judi lagi. Lucu saja orang menang judi lalu uangnya dikasih ke orang lain. Kamu suruh dia ambil uang hasil penjualan narkoba di Pulau Pandan?” tanya Hakim.

Tek Hui akhirnya mengakui. Hakim kemudian menanyakan kembali soal asal-usul narkoba milik Tek Hui. 

Dalam BAP, disebutkan bahwa narkotika tersebut berasal dari Helen.

Namun di persidangan, baik Tek Hui maupun Tekmin kompak menyatakan tidak pernah mengambil narkoba dari Helen

Mereka menyebut nama-nama lain seperti Adi dan Bujang Tobing alias BT.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved