Berita Jambi
Tek Hui Ngaku Menang Togel, Hakim Curiga Karena Menang Judi Uangnya Dikasih Orang
Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mafi Abidin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (17/6/2025).
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mafi Abidin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (17/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Ameng Kumis alias Tekmin dan Dedi Susanto alias Tek Hui.
Dalam sidang, Tekmin menyampaikan bahwa sebagian keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai.
Baca juga: Briptu Herry Trimawanto Zega Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Narkoba dan Bolos 30 Hari
Ia mengaku menandatangani BAP dalam kondisi tertekan.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus membacakan isi BAP Tekmin, yang sebelumnya mengaku turut menyalurkan narkotika jenis sabu dan ekstasi ke sejumlah lokasi milik kakaknya di Pulau Pandan. Namun Tekmin membantahnya di hadapan majelis.
“Tidak benar, Yang Mulia. Saya terpaksa memparaf itu. Sudah saya sampaikan ke penyidik, katanya bantah saja nanti di pengadilan,” ujar Tekmin.
Ia juga membantah tudingan bahwa narkotika yang ia bawa berasal dari adiknya, Helen.
Tekmin menyebut pengakuan itu diberikan karena tekanan dari penyidik.
Baca juga: Gagal Edarkan Narkoba, Pemuda Sungai Penuh Jambi Ditangkap di Perbatasan Pesisir Selatan
Terkait nama Mafi Abidin, Tekmin menyebut bahwa Mafi adalah rekan dekat Tek Hui yang sudah seperti saudara.
Mafi juga diberi kepercayaan untuk menjaga lokasi judi di kawasan Rajawali, Kota Jambi.
Saat ditanya soal keterlibatan Mafi dalam peredaran narkoba atau penerimaan uang hasil penjualan narkotika dari Pulau Pandan, Tekmin mengaku tidak tahu.
Ia hanya menyatakan bahwa yang ia tahu, Mafi bekerja dengan Tek Hui dalam usaha judi sabung ayam dan permainan dadu.
Majelis Hakim Dominggus Silaban kemudian mengarahkan pertanyaan kepada Tek Hui, khususnya mengenai aliran uang kepada Mafi serta posisi Mafi dalam jaringan peredaran narkoba yang dikaitkan dengannya.
Tek Hui menyampaikan jawaban serupa dengan Tekmin.
Baca juga: Istri Tersangka Narkoba di Bungo Jambi Ngaku Dimintai Rp50 Juta untuk Urus Suami, Ternyata Ditipu
Ia menyebut bahwa Mafi adalah teman yang sudah dianggap seperti keluarga.
Selain menjaga lapak judi, Mafi juga beberapa kali diminta mengambil uang di Pulau Pandan.
“Dia (Mafi) pernah menerima uang dari kamu?” tanya hakim Dominggus.
Tek Hui membenarkan. Namun ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan berasal dari penjualan narkoba, melainkan dari hasil menang judi togel.
“Pernah menang judi togel, Rp 1,4 miliar tahun 2023, Yang Mulia,” kata Tek Hui.
Ia mengaku memberikan uang kepada Mafi sebanyak dua kali, dengan total sekitar Rp 250 juta.
Menurutnya, uang itu kemudian digunakan Mafi untuk membeli rumah.
Hal serupa juga diakui Tekmin, bahwa ia pernah menyerahkan uang tunai kepada Mafi dari hasil perjudian togel.
Kedua saksi tetap pada pernyataan bahwa aliran dana kepada Mafi berasal dari hasil judi, bukan narkotika.
Namun, hakim merasa janggal dengan penjelasan tersebut.
“Sudah, jangan cerita soal judi lagi. Lucu saja orang menang judi lalu uangnya dikasih ke orang lain. Kamu suruh dia ambil uang hasil penjualan narkoba di Pulau Pandan?” tanya Hakim.
Tek Hui akhirnya mengakui. Hakim kemudian menanyakan kembali soal asal-usul narkoba milik Tek Hui.
Dalam BAP, disebutkan bahwa narkotika tersebut berasal dari Helen.
Namun di persidangan, baik Tek Hui maupun Tekmin kompak menyatakan tidak pernah mengambil narkoba dari Helen.
Mereka menyebut nama-nama lain seperti Adi dan Bujang Tobing alias BT.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.