Berita Kerinci

Gagal Edarkan Narkoba, Pemuda Sungai Penuh Jambi Ditangkap di Perbatasan Pesisir Selatan

Seorang pemuda berinisial SH (29), warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi diringkus.

Penulis: Herupitra | Editor: Nurlailis
ist
PENANGKAPAN - Seorang pemuda berinisial SH (29), warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, diringkus tim Satresnarkoba Polres Kerinci usai ketahuan membawa narkotika jenis sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Seorang pemuda berinisial SH (29), warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi diringkus tim Satresnarkoba Polres Kerinci usai ketahuan membawa narkotika jenis sabu. 

Ia ditangkap di kawasan Puncak KM 15, perbatasan Pesisir Selatan dan Kerinci, Senin (16/6/2025), saat menumpangi mobil travel dari arah Sumatera Barat. 

Polisi mengamankan 30 paket kecil sabu seberat total 4,42 gram yang disembunyikan dalam bungkusan tisu.

Baca juga: Istri Tersangka Narkoba di Bungo Jambi Ngaku Dimintai Rp50 Juta untuk Urus Suami, Ternyata Ditipu

Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya upaya masuknya narkotika ke wilayah Kota Sungai Penuh

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi pelaku. 

"Saat digeledah, pelaku sempat membuang bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi paket sabu," ujar Kasat. 

Dikatakannya, saat interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang merupakan rekannya saat menjadi tahanan di lepas Sungai Penuh

"Transaksi dilakukan secara COD di wilayah Inderapura, Sumatera Barat. Pelaku mengakui membeli sabu seharga Rp800.000,- dan berniat menjual kembali dalam paket kecil seharga Rp200.000,- per paket," jelasnya. 

Baca juga: Modus Penipuan Via WA Catut Nama Kasat Narkoba Polres Bungo Dicatut, Minta Uang Rp 50 Juta

Saat ini lanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kerinci terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved