Status BSU BPJS Ketenagakerjaan Masih Verifikasi dan Validasi, Sampai Kapan?
Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih dalam proses verifikasi dan validasi di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNJAMBI.COM - Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih dalam proses verifikasi dan validasi di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kamu mendapatkan notifikasi "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi", artinya data kamu sedang diproses dan belum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Lalu, sampai kapan proses ini berlangsung?
Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7, tidak dijelaskan tenggat waktu proses verifikasi dan validasi berlangsung.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting yang tidak bisa dilewatkan. Karena itu, pekerja yang mengecek BSU diminta untuk menunggu hingga muncul perubahan status diterima atau tidaknya.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah tahapan yang membuat seseorang berhak menerima BSU 2025.
Tahapan ini dimulai dari pendataan calon penerima yang diambil dari kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 50 Rumah di Tanjabbar Jambi, Berawal Korsleting Genset
Baca juga: Tak Ada Negosiasi Gencatan Senjata bagi Iran selama Israel Terus Menggempur Wilayahnya
Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan subsidi upah dengan persyaratan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Adapun syaratnya sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025
3. Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.5000.000 atau maksimal UMK/UMP daerah
4. Bukan anggota TNI dan Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
6. Memiliki rekening aktif pada bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN)
Baca juga: Prakiraan Cuaca Provinsi Jambi, Selasa 17 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Diguyur Hujan Ringan
Jadwal Pencairan BSU 2025
Mulai pencairan: 5 Juni 2025
Berakhir: Akhir Juli 2025
Jumlah bantuan: Rp600.000 (untuk 2 bulan)
Metode penyaluran:
Bank Himbara: BRI, BNI, BTN, Mandiri
PT Pos Indonesia: untuk penerima tanpa rekening bank
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Sementara itu, berikut adalah syarat lengkap bagi pekerja yang berhak menerima BSU tahun ini:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
3. Memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
4. Belum pernah menerima bantuan sosial hingga saat BSU disalurkan, seperti:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Kartu Prakerja
BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Guru honorer termasuk dalam kelompok yang berhak menerima bantuan yang ekerja di sektor formal, seperti:
Buruh pabrik
Karyawan swasta
Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Meski demikian, tidak semua pekerja memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut karena pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria penerima dan pengecualian secara rinci.
Baca juga: Oknum Polisi 24 Tahun Disanksi gegara Diduga Nodai Wanita 33 Tahun di Lokasi Terpencil
Alasan Gagal Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, berikut adalah kelompok pekerja yang tidak akan menerima bantuan BSU 2025:
1. Pekerja dengan gaji atau upah di atas Rp 3,5 juta per bulan.
2. Pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
3. Pekerja yang baru mengaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April 2025.
4. Pekerja yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
5. Pekerja non-Warga Negara Indonesia (WNI).
Kelompok tersebut dianggap tidak memenuhi syarat administrasi maupun kriteria ekonomi yang ditetapkan dalam program BSU 2025.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Jika kamu merasa memenuhi syarat, berikut 3 cara untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima:
1. Cek di Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan data lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi
2. Cek di Website Kemnaker
Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
Login atau daftar akun
Lengkapi profil
Cek status pada dashboard:
Terdaftar: Data terdeteksi
Ditetapkan: Lolos verifikasi
Tersalurkan: Dana sudah ditransfer
3. Cek via Aplikasi POSPay (Khusus Penyaluran via Pos)
Unduh aplikasi POSPay (Play Store atau App Store)
Login atau daftar akun
Pilih menu “Bantuan Sosial” dan cari “BSU”
Lihat notifikasi bantuan dan lokasi pencairan
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 50 Rumah di Tanjabbar Jambi, Berawal Korsleting Genset
Baca juga: Tak Ada Negosiasi Gencatan Senjata bagi Iran selama Israel Terus Menggempur Wilayahnya
Baca juga: Prakiraan Cuaca Provinsi Jambi, Selasa 17 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Diguyur Hujan Ringan
Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 50 Rumah di Tanjabbar Jambi, Berawal Korsleting Genset |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Provinsi Jambi, Selasa 17 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Tiga Kali Ayah Menumpang Truk sampai ke Jambi demi Temui Anak yang Akhirnya Meninggal |
![]() |
---|
Atap Jebol hingga Sepi Pembeli Bikin Pedagang Tinggalkan Area Pasar Talang Banjar Jambi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.