Berita Viral

Oknum Polisi 24 Tahun Disanksi gegara Diduga Nodai Wanita 33 Tahun di Lokasi Terpencil

Kali ini Bripda Julfikar, anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini mendekam di ruang penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
ILUSTRASI OKNUM POLISI - Oknum polisi di Maluku Utara dijebloskan ke sel khusus karena diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap perempuan 33 tahun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Nama institusi Polri kembali tercemar akibat ulah oknum anggotanya.

Kali ini Bripda Julfikar, anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini mendekam di ruang penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Anggota polisi berusia 24 tahun itu dikenai sanksi tegas setelah dilaporkan atas dugaan tindakan rudapaksa terhadap seorang perempuan berusia 33 tahun berinisial SW, atau yang dikenal sebagai Samsiar.

Insiden ini diduga berlangsung pada malam 15 Mei 2025, di Desa Fogi, Kecamatan Sanana.

Sebuah wilayah pesisir yang tenang dan sepi itu menjadi latar tragedi yang kini menggoyahkan kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Hartanto, segera bertindak.

Ia menginstruksikan agar Bripda Julfikar ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk tindakan awal, sekaligus menegaskan keseriusan institusi dalam menangani laporan tersebut.

Langkah cepat ini diambil usai diterimanya laporan resmi yang tercatat dalam nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula pada tanggal 17 Mei 2025.

Laporan Diproses

Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Iptu Rizal Polpoke, dalam keterangan persnya pada Senin (16/6/2025), membenarkan bahwa penyidikan terhadap Bripda Julfikar sedang berjalan.

"Laporan sudah diproses, bahkan oknum polisi ini sudah diberikan sanksi tegas," ungkap Rizal.

Laporan yang diajukan SW mengenai dugaan rudapaksa ini bukan perkara ringan.

Dalam penuturannya, SW mengisahkan pengalaman traumatis yang terjadi di lokasi terpencil dan jauh dari pusat keramaian.

Keadaan ini menyebabkan kasus sempat tidak terungkap hingga akhirnya korban mengambil langkah hukum dengan melapor ke pihak berwenang.

Ambil Tindakan Cepat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved