Berita Jambi

Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut, Pemuda Diracun di Kos Jelutung Jambi

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di salah satu rumah kos di kawasan Jelutung, Kota Jambi. 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/Rifani Halim
PEMBUNUHAN - Seorang pria asal Indragiri Hilir, Riau, diduga menghabisi nyawa temannya sendiri usai mengajaknya berhubungan sesama jenis. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di salah satu rumah kos di kawasan Jelutung, Kota Jambi

Pelaku pembunuhan yang sempat berpura-pura membantu korban, ternyata adalah pelaku utama yang meracuni korban hingga meninggal dunia.

Korban adalah Robi Hidayat (23), warga Pulau Kijang, Riau. 

Baca juga: Pria di Jambi Bunuh Teman Sendiri Usai Ajak Berhubungan Sesama Jenis di Kos Jelutung

Ia tewas usai diduga diberi racun oleh rekannya sendiri, Anggi Febri Yandi (21), asal daerah yang sama.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kosan, Jalan Prof. M. Yamin SH, RT 030, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

“Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku akhirnya mengaku telah mencampurkan Kalium CN ke dalam minuman korban dengan tujuan untuk membunuh,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo saat dikonfirmasi , Selasa (17/6/2025).

Awalnya, Anggi mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura membawa korban ke rumah sakit saat kondisinya menurun. 

Namun kejanggalan mulai terungkap saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi minuman dan kondisi TKP.

Baca juga: Tebo Jambi Siap Jadi Tuan Rumah Poprov 2028, Bupati Tinjau Stadion SMB

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jelutung, Tim Libas Opsnal, dan Tim Riksa 3 akhirnya mengamankan pelaku di Polsek Jelutung setelah pengakuan lengkap diterima dari pelaku.

“Motifnya diduga dendam pribadi atau dorongan emosi dalam hubungan mereka. Tapi itu masih terus kami dalami,” jelas Kanit.

Anggi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, seorang pria asal Indragiri Hilir, Riau, diduga kuat menghabisi nyawa temannya sendiri usai mengajaknya berhubungan sesama jenis.

Korban diketahui bernama Robi Hidayat (23), warga Pulau Kijang, Indragiri Hilir, Riau. 

Ia ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri dan meninggal dunia usai sempat dilarikan ke RS Baiturrahim pada Senin (16/6/2025) sore.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo mengungkap, pelaku adalah Anggi Febri Yandi (21), pelajar asal kabupaten yang sama dengan korban. 

Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat dan sudah saling mengenal.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengajak korban untuk datang ke kosnya dengan iming-iming akan melakukan hubungan sesama jenis. Pelaku juga menjanjikan ‘obat kuat’ agar tahan lama dalam berhubungan,” ujar Kanit saat kepada Tribun Jambi, Selasa (17/6/2025).

Setibanya di kos, korban membawa dua botol minuman. 

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku sudah menyiapkan racun dan mencampurkannya ke dalam minuman tersebut.

“Pelaku menyampaikan ke korban bahwa cairan yang dicampurkan itu adalah obat kuat, padahal itu adalah racun. Setelah diminum, korban langsung sesak napas dan lemas,” jelas Kanit Reskrim.

Melihat kondisi korban memburuk, pelaku kemudian memanggil ambulans dan membawa korban ke RS Baiturrahim. 

Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Jelutung dan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved