Berita Nasional

BSU 2025 Rp 600 Ribu Tak Kunjung Cair? BPJS Ketenagerjaan Beri Solusi untuk Pekerja

Ribuan pekerja di seluruh Indonesia masih menanti pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Generated Gemini AI
BSU -Ribuan pekerja di seluruh Indonesia masih menanti pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000. 

TRIBUNJAMBI.COM – Ribuan pekerja di seluruh Indonesia masih menanti pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000.

 Program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan ini masih menemui berbagai kendala teknis di lapangan.

 Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Juni ini, sejumlah besar calon penerima belum menerima dana bantuan akibat persoalan data yang belum terselesaikan.

Dalam keterangan resminya pada Senin (16/6/2025), Oni membeberkan tiga penyebab utama tertundanya penyaluran BSU.

Menurutnya, ketepatan dan validitas data pekerja, khususnya terkait informasi rekening bank, menjadi faktor krusial dalam proses pencairan.

 "Penyaluran BSU ini sangat bergantung pada keakuratan data pekerja, khususnya nomor rekening," ungkap Oni.

Adapun tiga kendala utama yang menyebabkan tertundanya pencairan BSU 2025 antara lain:

Ketidaksesuaian Nama Rekening: Nama pemilik rekening di bank Himbara atau BSI tidak sesuai dengan nama peserta calon penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Perbedaan sekecil apa pun dalam ejaan atau urutan nama dapat membuat sistem menolak transfer dana.


Nomor Rekening Tidak Aktif: Banyak rekening bank milik pekerja sudah tidak aktif atau dalam status dormant sehingga otomatis gagal menerima transfer.


Nomor Rekening Tidak Valid: Kesalahan penulisan nomor rekening atau penggunaan nomor yang tidak sesuai dengan sistem perbankan juga menjadi penyebab umum kegagalan penyaluran BSU.


Menanggapi hal ini, BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya peran perusahaan, terutama bagian Sumber Daya Manusia (HRD), dalam memperbarui dan memverifikasi data pekerja.

Oni menjelaskan bahwa HRD harus aktif melakukan pengkinian data melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) untuk menghindari kegagalan transfer.

HRD perusahaan diminta mengikuti langkah-langkah berikut:

Mengakses portal resmi SIPP di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

Login menggunakan akun perusahaan

Memilih submenu "Pengkinian Data BSU" dalam menu "BSU Tahun 2025"

Mengunduh template Excel yang tersedia, lalu mengisi data terbaru meliputi nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nomor HP

Mengunggah kembali file yang telah diperbarui

Memastikan status kelengkapan dan validitas data sudah muncul di sistem

Sementara itu, bagi pekerja yang belum menerima BSU, Oni menyarankan untuk segera berkoordinasi dengan pihak HRD. "Karena akses ke sistem SIPP hanya tersedia bagi HRD, pekerja harus proaktif menghubungi bagian kepegawaian untuk memastikan datanya telah diperbarui," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pekerja memastikan data rekening yang terdaftar di BPJS sesuai dengan informasi di bank, serta mengecek apakah namanya tercantum dalam daftar penerima bantuan sosial lain seperti bantuan penebalan bansos yang juga dijadwalkan cair pada Juni 2025.

Dengan sinergi antara pekerja dan perusahaan dalam memastikan keakuratan data, BPJS Ketenagakerjaan berharap pencairan BSU 2025 dapat segera tuntas dan tersalurkan kepada para pekerja yang benar-benar membutuhkan.

Baca juga: Status BSU BPJS Ketenagakerjaan Masih Verifikasi dan Validasi, Sampai Kapan?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved