Berita Nasional

Cara Mengaktifkan Lagi Rekening Bank yang Diblokir PPATK

Cara reaktivasi atau mengaktifkan lagi rekening bank yang diblokir PPATK.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Linkedin.com
Ilustrasi mesin ATM 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara reaktivasi atau mengaktifkan lagi rekening bank yang diblokir PPATK.

Diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memblokir rekening bank  yang berstatus tidak aktif atau dormant.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak ada transaksi selama periode tertentu. 

Banyak bank menganggap rekening dormant jika tidak ada aktivitas selama tiga bulan berturut-turut, meskipun aturan pastinya mengacu pada kebijakan masing-masing bank.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika rekening terblokir dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali?

Bagi kalian yang rekeningnya diblokir, kalian masih bisa melakukan reaktivasi.

Cara mengaktifkan rekeningnya kembali dengan mengikuti prosedur resmi.

Menurut penjelasan PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada 29 Juli 2025, pemilik rekening yang ingin mengajukan keberatan bisa mengisi formulir daring melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.

Setelah pengajuan, PPATK bersama bank akan memverifikasi data.

Proses ini memakan waktu rata-rata lima hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja jika ada data yang perlu dilengkapi.

Status rekening dapat dicek langsung melalui ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi pihak bank.

Baca juga: Sosok Suryadharma Ali, Eks Menag dan Politisi Senior PPP yang Meninggal Dunia Hari Ini

Baca juga: Kronologi Anggota DPRD Batanghari Digerebek Warga Perum Mitranda II, Posisi Lagi Sama Staf

Cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK

1. Isi formulir keberatan

- Akses tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

- Klik “Berikutnya” lalu isi identitas lengkap (nama, NIK/paspor, nomor ponsel, dan email).

- Pilih bank, jenis rekening, sumber dana, dan masukkan nomor rekening.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved