Berita Viral
ANGGOTA DEWAN Diam-diam Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Gelar Pernikahan Mewah hingga Viral
Viral di sosial media anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menikah lagi tanpa izin istri.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Viral di sosial media anggota dewan menikah lagi tanpa izin istri.
Hal itu bermula ketika pernikahan anggota dewan ini viral karena begitu mewah.
Diketahui pria inisial FG merupakan anggota DPRD Kabupaten Bener Meriah, Aceh dari Partai Nasional.
Sontak saja aksi anggota dewan ini ini bikin istri marah besar.
Akhirnya sang istri inisial NV (23) melaporkan suaminya ke polisi, Sabtu (146/2025).
Sang istri rpanya tak mengetahui soal kedekatan suaminya dengan sang wanita.
Baca juga: PANTAS 4 Pulau di Aceh Direbut Bobby, Luhut Ungkap Ada Investor Arab Dilirik: Kawasannya Bagus
Baca juga: HABIS Petinggi Iran Tewas Diserang Rudal Israel, Kini Komandan Perang Reza Najafi, Total 220 Orang
Baca juga: NASIB Jokowi Tak Lagi Berkuasa, Laporannya di Polda Metro Jaya Terbengkalai Dua Bulan: Sikap
Pernikahan FG bersama sang pujaan hati baru yang berasal dari Kabupaten Gayo Lues ini sendiri berlangsung begitu meriah, yang dilaksanakan pada 2 juni 2025.
Bahkan pernikahan tersebut viral setelah sejumlah video dan foto tersebar luas di media sosial, termasuk TikTok.
Namun, sayangnya, pernikahan ini ternyata tanpa ada persetujuan dari NV selaku istrinya FG yang pertama.
Akal bulus dan taktik curang FG pun tidak bisa diterima oleh NV.
Alhasil sang istri yang kebakaran jenggot melaporkan suaminya ke polisi yang dilayangkan pada Sabtu siang.
NV, melalui kuasa hukumnya, Fakruddin, menyampaikan bahwa tindakan FG berpotensi melanggar Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah.
"Perbuatan FG ini telah melanggar pasal 279 Kuhp dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," ujar Fakruddin.

Ia menjelaskan, mengapa kliennya memilih jalur hukum lantaran suami telah melangsungkan pernikahan tapi tanpa ada izin darinya.
"Nah, seharusnya kan jika ingin menikah lagi, harus ada putusan cerai talak dari Pengadilan Mahkamah Syariah," sebutnya.
Kisah Pilu Mbah Nortaji: Dianiaya, Diusir, Ditelantarkan Anak hingga Tidur di Jalan |
![]() |
---|
Bukan Ekonomi, Korps Marinir Sebut Satria Arta jadi Tentara Bayaran karena Utang Judol |
![]() |
---|
Pilu Wanita Disabilitas Tengah Hamil Tua Diusir karena Dianggap Pembawa Sial |
![]() |
---|
Viral Ambulans Angkut BBM Solar Ilegal, Sopir Sempat Berkilah Hendak Jemput Jenazah |
![]() |
---|
Pak Camat ini Kepergok Berduaan sama Istri Orang di Mobil Dinas, Suami Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.