Berita Jambi

Sidang Bos Narkoba di Jambi, Jaksa Hadirkan Kakak Kandung Helen Jadi Saksi Tapi Tak Disumpah

Kakak kandung Helen Krisnawati alias Helen, terdakwa kasus narkoba dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (12/6/2025).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
SIDANG PERDANA - Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkotika menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/3/2025). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Tekmis alias Ameng Kumis, kakak kandung terdakwa Helen. 

Sementara terkait Diding, Ameng mengaku kenal namun tidak berhubungan intens.

Hal serupa juga dikatakan Ameng terkait Mafi Abidin, rekan bisnis Tek hui.

Baca juga: LIMA Kali Kepala Wanita ini Dipopor di Kelab Malam Jambi: karena Mabuk, Emosi Meledak

Baca juga: VIRAL Kades Nyawer di Kelab Malam, Ngaku Pakai Uang Pribadi

Sementara terdakwa Helen saat ditanyai hakim terkait keterangan Ameng tak banyak membantah.

"Kami slaing kirim (transfer) itu benar Yang Mulia, namanya saudara," kata Helen.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, masih dengan keterangan saksi yakni Ahmad Yani, yang saat ini mendekam di Lapas Kuala Tungkal. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Takut Lapaknya Pindah, Pedagang Pasar Talang Banjar Jambi Protes Sistem Pembagian Lapak dengan PKL

Baca juga: Lolos dari Maut, Vishwash Satu-satunya yang Bertahan dari Jatuhnya Pesawat Air India

Baca juga: LIMA Kali Kepala Wanita ini Dipopor di Kelab Malam Jambi: karena Mabuk, Emosi Meledak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved