Berita Jambi

Sidang Bos Narkoba di Jambi, Jaksa Hadirkan Kakak Kandung Helen Jadi Saksi Tapi Tak Disumpah

Kakak kandung Helen Krisnawati alias Helen, terdakwa kasus narkoba dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (12/6/2025).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
SIDANG PERDANA - Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkotika menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/3/2025). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Tekmis alias Ameng Kumis, kakak kandung terdakwa Helen. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kakak kandung Helen Krisnawati alias Helen, terdakwa kasus narkoba dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (12/6/2025).

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Tekmis alias Ameng Kumis, kakak kandung terdakwa Helen.

Sidang yang dipimpin Deomingus Silaban itu masih beragendakan keterangan saksi.

Di awal persidangan, Ameng keberatan menjadi saksi untuk adiknya, Helen. Namun majelis hakim memutuskan tetap menjadikannya saksi tapi tidak disumpah.

Di persidangan, Ameng membatalkan keterangannua dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.

"Kalau kamu membatalkan hasil BAP, artinya kamu menyalahkan polisi,” kata ketua majelis hakim.

Ternyata pada tahun 2003, Ameng pernah terjerat kasus serupa dengan barang bukti 10 butir ekstasi dan divonis 10 tahun penjara.

Baca juga: Sidang Narkoba Tikuy dan Mafi di PN Jambi, Jaksa Hadirkan Penyidik Mabes yang sebut Helen Pemasok

Baca juga: Takut Lapaknya Pindah, Pedagang Pasar Talang Banjar Jambi Protes Sistem Pembagian Lapak dengan PKL

Dalam keterangannya, Ameng membantah BAP dan mengaku bekerja sendiri dalam bisnis narkoba dan tidak tergaung dalam jaringan adikknya, Helen.

Ameng menyebut pernyataannya dalam BAP merupakan paksaan dari penyidik kala itu.

"Saya tidak ambil sama adik. Saya beli dari orang lain (Mael,red). Cuma inex saja, sabu tidak ada," kaya ameng.

Ameng juga menyebut jika Mael, orang yang menjual inex padanya udah meninggal duni sekitar 2 bulan setelah dia masuk penjara.

Di hadapan majelis hakim, Ameng menyebut jika dia dan Mael mendapat pasokan barang dari orang dalam Lapas Jambi

"Mereka ngubungi orang di luar. Dia taruh dimana, saya tinggal ambil. Mael yang ngubungi saya pak," kata ameng.

Ameng menaku sudah berhenti bisnis narkona sekitar 2 bulan sebelum ditangkap pada 14 oktober 2024 lalu.

Jaksa juga mengingatkan Ameng agar tidak berbelit-belit dengan keterangannya.

Sementara terkait Diding, Ameng mengaku kenal namun tidak berhubungan intens.

Hal serupa juga dikatakan Ameng terkait Mafi Abidin, rekan bisnis Tek hui.

Baca juga: LIMA Kali Kepala Wanita ini Dipopor di Kelab Malam Jambi: karena Mabuk, Emosi Meledak

Baca juga: VIRAL Kades Nyawer di Kelab Malam, Ngaku Pakai Uang Pribadi

Sementara terdakwa Helen saat ditanyai hakim terkait keterangan Ameng tak banyak membantah.

"Kami slaing kirim (transfer) itu benar Yang Mulia, namanya saudara," kata Helen.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, masih dengan keterangan saksi yakni Ahmad Yani, yang saat ini mendekam di Lapas Kuala Tungkal. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Takut Lapaknya Pindah, Pedagang Pasar Talang Banjar Jambi Protes Sistem Pembagian Lapak dengan PKL

Baca juga: Lolos dari Maut, Vishwash Satu-satunya yang Bertahan dari Jatuhnya Pesawat Air India

Baca juga: LIMA Kali Kepala Wanita ini Dipopor di Kelab Malam Jambi: karena Mabuk, Emosi Meledak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved