Berita Jambi
Penampakan Bandara Bungo Dikepung Tambang Emas Ilegal, Polisi Bakar Rakit Dompeng di Desa
Keberadaan tambang emas ilegal di wilayah Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, itu sudah sejak lama. Berikut foto-foto penambangan emas
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Kawasan Bandara Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, dikepung penambangan emas tanpa izin (PETI).
Keberadaan tambang emas ilegal di wilayah Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, itu sudah sejak lama.
Berikut foto-foto penambangan emas ilegal di Kabupaten Bungo.
Kemarin, polisi kembali melakukan penggerebekan, Kamis (12/6/2025).
Saat penggerebekan, para penambang emas ilegal itu kabur ke dalam hutan.
Petugas, hanya menemukan beberapa alat bukti.

"Barang bukti berupa alat yang digunakan para pelaku untuk mencuri emas dari dalam perut bumi, ditinggal para pelaku ke hutan," ujar AKBP Natalena Eko Cahyono, Kapolres Bungo.
Dia mengatakan razia yang dilakukan itu sebagai bentuk pencegahan terhadap perusakan dan pencurian hasil alam yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab.
"Kita lakukan penggerebekan karena aktivitas mereka sudah sangat merusak alam, apalagi di wilayah objek vital, Bandara Muaro Bungo," tuturnya.
Kapolres mengatakan akan rutin melakukan razia terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak alam sekitar.
Polisi akan memanggil pemilik lahan yang tanahnya untuk aktivitas PETI di Bungo.
Program Zero PETI di Bungo
Kapolres menjelaskan, program zero PETI nantinya dimulai dari wilayah Bandar Udara Muaro Bungo, kemudian menyisir ke lokasi-lokasi lain di Bungo.
"Bersih dari sini hingga seluruh Kabupaten Bungo," jelasnya.
Kapolres kembali menegaskan tidak akan memberikan pengampunan terhadap para pelaku apabila tertangkap tangan saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
"Ini sangat merusak ekosistem alam. Pokoknya, apabila tertangkap, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada kata pengampunan," tegas Kapolres.
Dalam penertiban kemarin, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa alat tambang yang digunakan pelaku, tiga unit sepeda motor.
Pelaku Lari ke Semak-semak
Saat penggerebekan, polisi gagal menangkap para pelaku tambang emas ilegal yang kabur ke dalam hutan.
Polisi hanya menemukan beberapa alat bukti berupa alat yang digunakan para pelaku untuk mencuri emas dari dalam perut bumi, yang ditinggal pelaku.
Polres Bungo Bakar Rakit PETI di Rimbo Tengah dan Babeko
Tiga minggu lalu Polres Bungo membakar rakit PETI di Bungo, tepatnya di Rimbo Tengah dan Babeko.
Operasi digelar di dua kecamatan, yakni Rimbo Tengah dan Bathin II Babeko, tepatnya di Dusun Sungai Buluh dan Dusun Tanjung Menanti.

Operasi pada Selasa (20/5/2025), sebagai upaya penegakan hukum sekaligus pelestarian lingkungan dari dampak kerusakan akibat tambang ilegal.
Polisi mengamankan dan memusnahkan sejumlah rakit dompeng milik para pelaku PETI di Bungo dengan cara membakarnya di lokasi.
Polisi juga mengamankan 9 unit sepeda motor milik pekerja, 11 galon solar, serta satu set alat pembakaran emas.
"Kami melakukan razia secara acak. Dimulai dari Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, kemudian dilanjutkan ke Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko," ungkap Kapolres Bungo.
Aktivitas PETI merupakan tindak pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kapolres menambahkan penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pemilik lahan dan pihak yang menjadi beking tambang ilegal.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Ini bagian dari komitmen menuju Zero PETI di Kabupaten Bungo,” tegas AKBP Natalena.
Selain merazia lokasi tambang ilegal, polisi menggerebek dua lokasi pembakaran emas tanpa izin di Dusun Tanjung Menanti.
Di salah satu lokasi, polisi menyita alat pembakaran emas milik Yakub.
Sementara di rumah seorang warga bernama Amin, tidak ditemukan barang bukti karena yang bersangkutan telah melarikan diri.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan dalam operasi tersebut meliputi 5 rakit dompeng yang dirusak, 2 rakit dompeng dibakar, 9 sepeda motor, 11 galon solar, 1 set alat pembakaran emas.
Sebagai langkah lanjutan, Kapolres akan mengirim surat resmi kepada camat dan Datuk Rio (kepala dusun) di wilayah yang terdapat aktivitas PETI.
Mereka diberi waktu selama 7 hari untuk menertibkan warganya dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
"Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada perubahan, dan aktivitas PETI masih ditemukan, maka camat dan Datuk Rio akan kami panggil dan tindak sesuai hukum yang berlaku," pungkas AKBP Natalena. (sopianto)
Baca juga: PENGAKUAN Anak di Jambi Tikam Ibu Kandung dan Pria Usai Pulang Kerja, Polisi: Emosi dan Lelah
Baca juga: ISTRI Selingkuh Sesama Jenis, Pria Nekat Bakar Rumah hingga Kena Tetangga: Maaf, Gak Sengaja
Buronan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi Ditangkap di Bandung |
![]() |
---|
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Koli Barang Ilegal di Jambi |
![]() |
---|
Tak Betah Tinggal di Asrama, Tiga Siswa Sekolah Rakyat Jambi Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem Ancam Jambi, BMKG Keluarkan Peringatan Dini 13–15 Agustus |
![]() |
---|
BMKG Prediksi Hujan dengan Intensitas Sedang Hingga Lebat di Jambi, Masyarakat Tetap Harus Waspada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.