Berita Viral
ISTRI Selingkuh Sesama Jenis, Pria Nekat Bakar Rumah hingga Kena Tetangga: Maaf, Gak Sengaja
Pria inisial H (44) akhirnya minta maaf usai bakar rumahnya lantaran cemburu istri selingkuh dengan perempuan atau sesama jenis.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Pria inisial H (44) akhirnya minta maaf usai bakar rumahnya lantaran cemburu istri selingkuh dengan perempuan atau sesama jenis.
Parahnya lagi, tak cuma rumah yang terbakar, rumah tetangganya juga ikut terbakar.
Kini H warga Petukangan Utara Pesanggrahan Jakarta Ini mengaku menyesal usai membakar rumah.
Dengan kesedihannya, H pun minta maaf.
"Ya saya minta maaf. Saya juga khilaf, enggak sengaja,” katanya di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).
H juga meminta maaf ke para tetangga yang rumahnya ikut terbakar akibat ulahnya.
Baca juga: MUNDUR Usai Dibantai Jepang? Patrick Kluivert Angkat Bicara Lewat Manajer: Kita Ingin ke Piala Dunia
Baca juga: PENCARIAN Patrick Kluivert Mundur dari Pelatih Timnas Indonesia Ramai di Google, Cek Faktanya Disini
Baca juga: MANTAN Muncul ke Nikahan, Ekspresi Pengantin Pria Bikin Istri Menangis, Rupanya Pernah Jadi Sahabat
Dia mengaku siap menanggung risiko perbuatannya.
“Ya pokoknya tetangga-tetangga ini mah mohon maaf sebenarnya. Saya siap (tanggung risikonya),” beber H.
H pun mengaku masih menyayangi istrinya walaupun sempat dibikin kesal hingga membakar rumah.
“Iya, (masih) sayang (istri),” jawabnya.
Sempat melarikan diri
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan, pelaku ditangkap di rumah rekannya di Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (10/6/2025).
"Tersangka sempat melarikan diri hingga pada tanggal 10 Juni sekitar pukul 18.00 tersangka diamankan oleh anggota jajaran Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," kata Seala saat merilis kasus ini, Kamis (12/6/2025).
Saat ini, pelaku H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Nasib Bocah 11 Tahun Ditendang Sekdes, Niat Bantu Ambil Layangan Nyangkut Malah Dituding Mencuri |
![]() |
---|
Sosok Salsa Bikin Ahmad Sahroni Ciut Ditantang Debat Soal Gaji DPR, Mahasiwa Prestasi di UGM |
![]() |
---|
Habis Immanuel Ebenezer Disindir Prabowo: Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Mahfud MD Singgung Kejanggalan KPK Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer: Tidak Sesusai Defenisi Hukum |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK hingga Koma dan Kepala Pecah, Akui Reflek Saat Razia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.