Berita Viral

ISTRI Selingkuh Sesama Jenis, Pria Nekat Bakar Rumah hingga Kena Tetangga: Maaf, Gak Sengaja

Pria inisial H (44) akhirnya minta maaf usai bakar rumahnya lantaran cemburu  istri selingkuh dengan perempuan atau sesama jenis.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Istri Selingkuh Sesama Jenis, Pria Emosi hingga Bakar Rumah hingga Tetangga: Maaf, Gak Sengaja 

TRIBUNJAMBI.COM - Pria inisial H (44) akhirnya minta maaf usai bakar rumahnya lantaran cemburu istri selingkuh dengan perempuan atau sesama jenis.

Parahnya lagi, tak cuma rumah yang terbakar, rumah tetangganya juga ikut terbakar.

Kini H warga Petukangan Utara Pesanggrahan Jakarta Ini mengaku menyesal usai membakar rumah.

Dengan kesedihannya, H pun minta maaf.

"Ya saya minta maaf. Saya juga khilaf, enggak sengaja,” katanya di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025). 

H juga meminta maaf ke para tetangga yang rumahnya ikut terbakar akibat ulahnya.

Baca juga: MUNDUR Usai Dibantai Jepang? Patrick Kluivert Angkat Bicara Lewat Manajer: Kita Ingin ke Piala Dunia

Baca juga: PENCARIAN Patrick Kluivert Mundur dari Pelatih Timnas Indonesia Ramai di Google, Cek Faktanya Disini

Baca juga: MANTAN Muncul ke Nikahan, Ekspresi Pengantin Pria Bikin Istri Menangis, Rupanya Pernah Jadi Sahabat

Dia mengaku siap menanggung risiko perbuatannya.

“Ya pokoknya tetangga-tetangga ini mah mohon maaf sebenarnya. Saya siap (tanggung risikonya),” beber H.

H pun mengaku masih menyayangi istrinya walaupun sempat dibikin kesal hingga membakar rumah. 

“Iya, (masih) sayang (istri),” jawabnya.

 Sempat melarikan diri

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan, pelaku ditangkap di rumah rekannya di Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (10/6/2025).

"Tersangka sempat melarikan diri hingga pada tanggal 10 Juni sekitar pukul 18.00 tersangka diamankan oleh anggota jajaran Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," kata Seala saat merilis kasus ini, Kamis (12/6/2025).

Saat ini, pelaku H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved