Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

TIGA Tersangka Korupsi Pasar Bungur Tebo: Modus, Peran, dan Kemungkinan Tersangka Lain

Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo.

Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Sopianto
DITAHAN - Kadis Perindagkop Tebo berinisial N saat digiring tim penyidik Kejaksaan Negeri Tebo setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (11/6/2025) malam. Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo ini menjerat tiga tersangka, yakni: N, ES selaku Kabid Perdagangan, dan S selaku pelaksana pembangunan. 

Diperiksa Sejak Siang

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan dua orang itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar itu pada Rabu malam.

Pemeriksaan intensif sudah dilakukan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan beberapa jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga sore harinya.

Setelah itu para tersangka tampak mengenakan rompi oranye dan langsung digiring ke mobil tahanan.

Tanpa Komentar

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersanga kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo ini keluar gedung Kejari Tebo tanpa komentar.

Kadis Disperindagkop tersebut keluar dari Kantor Kejari Tebo menggunakan rompi tahanan menggunakan masker, wajah tertunduk ditutupi map lalu masuk ke dalam mobil tahanan.

Tidak ada sepatah katapun dari Kadis ketika disapa oleh sejumlah wartawan, Kadis tersebut langsung masuk ke dalam mobil.

Kemungkinan Tersangka Lain

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, tidak menampik adanya kemungkinan tersangka lain.

Dia mengatakan Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus pembangunan pasar Tanjung Bungur Tebo dari Dana Tugas Pembantuan Tahun 2023.

"Dana tersebut berasal dari dana kementerian perindustrian dan perdagangan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," kata Kajari.

Kajari juga menjelaskan bahwa Tindak pidana ini ialah melakukan mark up anggaran.

Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 1.011.000.000 dari anggaran Rp 2,7 miliar 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved