Selasa, 9 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

Kejari Tebo Sita Aset Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik Harmunis dan Edy Sofyan,

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUN JAMBI/SOPIANTO
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset rumah Harmunis, kontraktor pelaksana dan peminjam perusahaan yang jadi tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik Harmunis dan Edy Sofyan, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo.

Harmunis diketahui sebagai kontraktor pelaksana sekaligus peminjam perusahaan dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo.

Dari kediaman tersangka yang berada di Desa Tanjung Aur Seberang, Kecamatan Serai Serumpun, tim kejaksaan menyita satu unit mobil Toyota Raize berwarna kuning beserta sejumlah dokumen penting. Penggeledahan ini dilakukan pada Senin (7/7).

Selanjutnya, pada Selasa (8/7), tim Kejari Tebo kembali melakukan penggeledahan di rumah Edy Sofyan, Kabid Perdagangan yang juga menjabat sebagai pejabat penandatangan PTSPN.

Dari rumah Edy Sofyan yang terletak di Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, penyidik menyita satu unit smartphone dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-03/L.5.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 04 Juli 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 55/Pid.B-Geledah/2025/PN Mrb.

Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhyaksa Soesono, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Kejaksaan Negeri Tebo telah menyita total tiga aset milik dua tersangka, yakni Harmunis dan Edy Sofyan.

"Penggeledahan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib serta dilakukan pengawalan dari pihak TNI," katanya pada Rabu (9/7).

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejari Tebo telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, di antaranya Nurhasanah dan Edy Sofyan, dua orang ASN dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tebo, serta Solihin dari pihak ketiga.

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menetapkan Haryadi selaku konsultan pengawas sebagai tersangka.

Selain itu, Dhiya Ulhaq Saputra selaku direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB) sebagai pelaksana proyek konstruksi Pasar Tanjung Bungur juga ikut terseret.

Tersangka lainnya adalah Harmunis, kontraktor pelaksana sekaligus peminjam perusahaan CV KPB, serta Paul Sumarno yang menjabat sebagai konsultan perencana pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Baca juga: Kakek Penjaja Mainan itu Tergeletak tak Bernyawa di Teras Ruko Kota Jambi Tadi Subuh

Baca juga: Geruh Wanita Jambi Misri Puspita yang Terus Disudutkan, padahal Ada Dua Tersangka Lain

Baca juga: Trump: Gencatan Senjata Israel-Hamas di Gaza, Jika tidak Minggu ini Mungkin Minggu Depan

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved