Berita Jambi
Polisi Sebut Kasus Batu Bara PT BBS Sudah Tahap I, Gagal Damai Karena Permintaan Ganti Rugi Rp 3 M
Kasus dugaan penadahan batu bara hasil curian yang menyeret nama PT BBS terus bergulir di Ditreskrimum Polda Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus dugaan penadahan batu bara hasil penggelapan yang menyeret nama PT BBS terus bergulir di Ditreskrimum Polda Jambi.
Pihak penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), meski sempat ada upaya mediasi dari pihak tersangka.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebekti, menegaskan bahwa berkas perkara kasus ini sudah memasuki tahap I dan saat ini sedang dalam proses pemenuhan petunjuk dari jaksa.
“Berkas sudah tahap satu, dan saat ini sedang pemenuhan petunjuk dari jaksa. Kami penyidik tetap profesional, sesuai SOP, dan tidak memiliki kepentingan apa pun,” ujar Kombes Manang kepada Tribun Jambi, Selasa (10/6/2025).
Dalam proses penyidikan, diketahui sempat ada upaya mediasi antara pihak pengacara tersangka dengan pelapor, termasuk permintaan ganti rugi.
Baca juga: Pengacara PT BBS Heran Pelaku Penadahan Batubara Belum Ditahan Polda Jambi: Padahal Tersangka
Baca juga: Izin Operasional RS Erni Medika Akan Berakhir, Dinkes Kota Jambi Minta Urus Akreditasi Dulu
“Dari pihak pengacara tersangka dan PT BBS sempat ada keinginan mediasi. Mereka (PT BBS) meminta ganti rugi Rp3 miliar. Padahal nilai batu bara yang ditangani sekitar Rp700 juta. Karena tidak ada kesepakatan, perkara tetap berlanjut,” jelasnya.
Sementara itu, satu dari tersangka utama yang merupakan karyawan perusahaan terkait, telah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara.
Sebelumnya, PT BBS meminta Polda Jambi memberikan kepastian hukum dalam kasus yang menyeret nama mereka.
Pengacara PT BBS juga mendesak penyidik agar segera menindaklanjuti kasus penadahan atau pasal 480 KUHP terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polda Jambi menyatakan bahwa seluruh tahapan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Izin Operasional RS Erni Medika Akan Berakhir, Dinkes Kota Jambi Minta Urus Akreditasi Dulu
Baca juga: Senapan Angin Hingga Ganja Diamankan dari KKB Papua Korban Tewas dalam Kontak Tembak di Wamena
Baca juga: Prediksi Skor Statistik Kirgizstan vs UEA di Dolon Omurzakov Stadium 10/6/2025 Pukul 20.45 WIB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.