Berita Batang Hari

PBB dan BPHTB Jadi Sektor Pajak Paling Mendominasi di Batang Hari Jambi

PBB serta Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi penyumbang pajak terbesar di Kabupaten Batang Hari, Jambi

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
Ilustrasi pajak 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi penyumbang pajak terbesar di Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Dari berbagai sektor dan item wajib pajak, dua sektor diatas menjadi penyumbang paling dominan pajak yang masuk ke Kas Daerah. 

Dikatakan Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batang Hari Muhammad Ghafara Liano, untuk target anggaran pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp. 102,16 miliar lebih. 

Dimana dari target tersebut, yang sudah terealisasi terhitung per 31 Maret kemarin, untuk pajak daerah yang masuk tercatat Rp. 10 miliar lebih, atau 10.50 persen. 

“Saat ini pihaknya juga masih menunggu dari wajib pajak yang melalui official asesmen, dalam artian laporan dari wajib pajak baru nanti bisa ditentukan pajaknya, “ jelasnya. 

“Meski demikian pihaknya tidak hanya menunggu, dan tentunya mengharuskan untuk turun langsung untuk mempercepat realisasi pajak, “ sambungnya. 

Baca juga: ROCKY GERUNG Nilai Idealisme PSI Ganti Haluan, Beralih ke Kebutuhan Jokowi: Jadi Partai Oligarki

Baca juga: Prediksi Skor Statistik Peru vs Ekuador di Stadion Nasional Lima 11/6/2025 Pukul 08.30 WIB

Lebih lanjut, dikatakannya sampai saat ini masih terdapat dua sasaran pajak yang memiliki nilai cukup besar sejauh ini. 

“Dua sektor tadi yakni pajak BPHTB dan PBB, untuk besaran dari sektor BPHTB Rp. 29.5 Miliar dan dari PBB sebesar Rp. 13 Miliar, “ bebernya. 

Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran PBB mereka, bagi yang memang belum membayarkan. 

“Namun ketika ditemukan ketidaksesuaian dalam jumlah angka pembayaran, masyarakat dapat mengadukan ke Dinas terkait dengan dilengkapi dengan surat menyurat terkait dan KTP, “ tandasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: ROCKY GERUNG Nilai Idealisme PSI Ganti Haluan, Beralih ke Kebutuhan Jokowi: Jadi Partai Oligarki

Baca juga: 2 Opsi untuk Pedagang, Direlokasi ke Pasar Angso Duo atau Pindah ke Dalam Pasar Talang Banjar Jambi

Baca juga: Uang Rp734 Juta Dititipkan PT EBN ke Kejari Jambi Ternyata Tunggakan Pajak Parkir, Hapus Korupsi?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved