Berita Viral

Kasus Penadahan Batu Bara, Kuasa Hukum PT BBS Beri Penjelasan soal Uang Ganti Rugi Rp3 Miliar

Kuasa hukum PT Bumi Berdirikari Sentosa (PT BBS) menjelaskan perihal permintaan uang ganti rugi batu bara hasil penggelapan yang diduga ditadah

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kasus Penadahan Batu Bara, Kuasa Hukum PT BBS Beri Penjelasan soal Uang Ganti Rugi Rp3 Miliar 

"Tidak serta merta harus segitu," imbuhnya.

Sayangnya, kata Eka Wanti, penawaran nilai ganti rugi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

"Tidak ada tanggapan yang pasti atas penawaran itu," ujarnya. 

Selain itu, pihaknya berharap dari penawaran ganti rugi Rp3 miliar itu, dapat menimbulkan efek jera. 

"Sebab, jika hukum di negara ini hanya mengganti kerugian yang ditimbulkan saja tanpa adanya efek jera, maka pasti banyak orang di luar sana yang berbuat kejahatan. Begitu ketahuan dan ada ancaman pidana, kemudian dengan seenaknya saja mengganti rugi sesuai nilai kejahatannya," kata Eka Wanti.

"Hukuman itu nggak seperti itu. Harus ada efek yang ditimbulkan agar jera dan tidak mengulangi, baik mengulanginya kepada batu bara milik PT BBS maupun batu bara milik orang lain," sambung Eka Wanti.

Sementara Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebekti menegaskan bahwa berkas perkara kasus ini sudah memasuki tahap satu. 

Saat ini, jelas dia, berkas perkara tu sedang dalam proses pemenuhan petunjuk dari jaksa.

"Kami penyidik tetap profesional, sesuai SOP, dan tidak memiliki kepentingan apa pun," kata Kombes Manang, Selasa (10/6/2025).

"Dari pihak pengacara tersangka dan PT BBS sempat ada keinginan mediasi. Mereka (PT BBS) meminta ganti rugi Rp3 miliar. Padahal nilai batu bara yang ditangani sekitar Rp700 juta. Karena tidak ada kesepakatan, perkara tetap berlanjut,” sambung Kombes Manang.

Sebelumnya, PT BBS meminta Polda Jambi memberikan kepastian hukum dalam kasus ini. 

Pengacara PT BBS juga mendesak penyidik agar segera menindaklanjuti kasus penadahan atau pasal 480 KUHP terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Polda Jambi menyatakan bahwa seluruh tahapan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved